PSAK 219 & JENIS-JENIS IMBALAN KERJA

Kantor Konsultan Aktuaria - ARYA BAGIASTRA

PSAK24 itu standar akutansi keuangan tentang pengakuan, pengukuran & pengungkapan imbalan kerja oleh perusahaan yang mencakup tunjangan pensiun, kesahatan & manfaat pasca kerja yang harus diproses secara akurat & transparan dalam laporan keuangan perusahaan.

Dalam Undang-undang ketenagakerjaan (UUK) Nomor 13 tahun 2003 mengatur secara umum mengenai tata cara pemberian imbalan-imbalan diperusahaan, mulai dari imbalan istirahat panjang sampai dengan imbalan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Jenis-jenis imbalan kerja yang meliputi:

  • Dalam imbalan jangka pendek yang berupa, Gaji, Upah, & Bonus
  • Imbalan pasca kerja : pensiun & tunjangan nya
  • Imbalan jangka panjang, yang akan dihitungkan cuti panjang & penghargaan masa kerja karyawan

Serta Pesangon, imbalan yang diberikan saat pemutusan hubungan kerja


 

Share This
expand_less