4 JENIS IMBALAN PASCA KERJA YANG WAJIB DICADANGKAN PERUSAHAAN SESUAI PSAK 219

PSAK 219 mengatur imbalan pasca kerja yang wajib dicadangkan oleh perusahaan.

Ada 4 jenis imbalan pasca kerja :

  1. Pensiun: Imbalan saat karyawan pensiun.
  2. Sakit/Cacat: Imbalan untuk karyawan yang tidak bisa bekerja lagi.
  3. Meninggal Dunia: Imbalan bagi ahli waris.
  4.  Mengundurkan Diri: Imbalan bagi karyawan yang resign.

Semua dihitung dengan prinsip Going Concern, memastikan kelangsungan kewajiban perusahaan

 

Share This
expand_less