JENIS IMBALAN KERJA DALAM PSAK 219

Jenis-Jenis Imbalan Kerja dalam PSAK-219

  1. Imbalan Jangka Pendek: Gaji, upah dan bonus.
  2. Imbalan Pascakerja: Pensiun dan tunjangan pensiun lainnya
  3. Imbalan Jangka Panjang Lainnya: Cuti panjang dan penghargaan masa kerja.
  4. Pesangon: Imbalan yang diberikan saat pemutusan hubungan kerja

Jangan lewatkan kesempatan untuk menjadi bagian dari klien kami dan mendapatkan layanan aktuaria terbaik dari Kantor Konsultan Aktuaria Arya Bagiastra!

Share This
expand_less