Sejak awal perumusannya, UU Cilaka menuai kritik karena dinilai hanya akan menguntungkan pemilik usaha, utamanya perusahaan dan investor asing, serta merugikan hak-hak pekerja. Undang-Undang ini sendiri merevisi beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang pastinya berimbas pada beberapa hal terkait hak karyawan.
Mengenal UU Cilaka
Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (UU Cilaka) atau yang kemudian diubah namanya menjadi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan pada 5 Oktober 2020 dan diundangkan pada 2 November 2020. Disahkannya Undang-Undang ini oleh DPR RI bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi, dengan mengurangi persyaratan perizinan usaha dan pembebasan tanah.
Perubahan Regulasi
Terdapat beberapa perubahan regulasi dalam UU Cilaka yang berdampak langsung terhadap para pekerja. Apa sajakah? Berikut ini beberapa di antaranya.
Gaji
Salah satu regulasi yang berubah dan berpengaruh terhadap karyawan adalah penetapan upah minimum. UU Ciptaker membatasi upah minimum oleh kabupaten dan kota, kemudian memberikan rumus perhitungan upah yang didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Waktu Kerja
Batas lembur dinaikkan menjadi empat jam per hari dan 18 jam per minggu. Kemudian, wajib hari libur yang semula dua hari, kini menjadi satu hari saja dalam seminggu. Di samping itu, UU Cilaka juga menghapus cuti berbayar selama 2 bulan yang mulanya diberikan kepada karyawan yang telah bekerja lebih dari 6 tahun.
Pekerja Asing
Perubahan selanjutnya adalah mengenai regulasi pekerja asing. Dalam aturan yang baru, aturan untuk pekerja asing dilonggarkan untuk memudahkan perekrutan. Kemudian, warga negara asing yang tinggal lebih dari 183 hari dalam satu tahun di Indonesia tidak akan dikenai pajak penghasilan yang diperoleh dari luar negeri.
Pemecatan
Dalam UU Cilaka, aturan pemecatan pekerja lebih longgar. Kemudian, proses yang dibutuhkan untuk melamar ke sebuah lembaga saat memecat pegawai, yang mulanya dirancang untuk melindungi hak pegawai, juga dicabut.
Perpajakan
Pajak penghasilan badan diturunkan secara bertahap, dari yang semula 25%, mulai 2022 menjadi 22%, dan akhirnya akan menjadi 20% pada 2025. Sementara itu, untuk perusahaan digital, seperti Spotify dan Netflix, akan diminta untuk menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% kepada pelanggan.
Implikasi Perubahan Regulasi UU Cilaka pada Perhitungan Imbalan Kerja
Dalam hal imbalan kerja, dampak perubahan regulasi UU Cilaka yang paling terlihat adalah terhadap imbalan pascakerja. Seperti apa dampak UU Cilaka (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020) terhadap perhitungan imbalan pascakerja? Berikut ini perbandingannya dengan UU Nomor 13 Tahun 2003.
Imbalan Pensiun Normal
Tunjangan bulanan ini diberikan kepada pegawai yang telah mencapai usia pensiun dan memenuhi syarat tertentu, sebagai pengganti penghasilan bulanan yang diterima sebelumnya. Berikut perbandingannya.
UU Nomor 13 Tahun 2003 : 1.15 x (2 x uang pesangon + 1 x uang penghargaan masa kerja)
UU Cilaka : 1.75 x uang pesangon + 1 x uang penghargaan masa kerja
Imbalan Cacat/Sakit Berkepanjangan
Tunjangan ini diberikan kepada pegawai yang tidak bisa bekerja kembali akibat mengalami sakit berkepanjangan atau cacat, sebagai dukungan finansial kepada pegawai tersebut. Berikut perbedaan perhitungannya.
UU Nomor 13 Tahun 2003 : 1.15 x (2 x uang pesangon + 1 x uang penghargaan masa kerja)
UU Cilaka : 2 x uang pesangon + 1 x uang penghargaan masa kerja
Imbalan Meninggal Dunia
Tunjangan atau santunan ini diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia, sebagai dukungan finansial untuk keluarga yang ditinggalkan. Berikut ini perubahan perhitungannya.
UU Nomor 13 Tahun 2003 : 1.15 x (2 x uang pesangon + 1 x uang penghargaan masa kerja)
UU Cilaka : 2 x uang pesangon +1 x uang penghargaan masa kerja
Demikian beberapa poin UU Cilaka yang berpengaruh terhadap pemberian imbalan kerja. Bagaimana menurut Anda? Apakah perubahan ini menguntungkan atau merugikan karyawan?
No comment