Ini Beda Skema Pensiun Pegawai Pemerintah dan Swasta, Mana yang Lebih Menguntungkan? 

Pensiun merupakan fase hidup yang tak terhindarkan. Fase ini bukan hanya sekadar akhir dari karier profesional, melainkan tahap hidup yang membutuhkan persiapan matang. Karenanya, perencanaan keuangan untuk masa pensiun menjadi sangat krusial agar Anda bisa menjalaninya dengan tenang, aman, dan sejahtera.

Salah satu aspek penting dalam perencanaan tersebut adalah pemahaman terhadap skema pensiun. Memahami skema ini  memungkinkan individu untuk mempersiapkan keuangan jangka panjang. Dengan pemahaman yang baik, individu dapat merencanakan masa pensiun mereka dengan lebih efektif. Hingga akhirnya, bisa menjalani hari tua dengan menikmati hasil jerih payah selama bekerja.

Dalam hal ini, perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan skema pensiun antara pegawai pemerintah dan swasta. Keduanya tentu memiliki kelebihan masing-masing yang harus dipahami agar Anda bisa melakukan perencanaan masa pensiun dengan lebih maksimal.

Skema Pensiun Pegawai Pemerintah 

Secara umum, pegawai pemerintah atau yang juga dikenal dengan sebutan ASN (Aparatur Sipil Negara) terbagi  menjadi dua kategori status, yakni PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Keduanya memiliki perbedaan, baik dari segi status, proses rekrutmen, maupun hak-haknya. Yang paling menonjol, PNS cenderung memiliki kestabilan dan kepastian lebih tinggi, sementara PPPK status pegawai berdasarkan kontrak dengan batas waktu tertentu.

Namun, menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU), disebutkan bahwa akan ada pemerataan kesejahteraan bagi keduanya. Termasuk, PPPK yang juga akan mendapat hak seperti PNS dalam hal jaminan pensiun. Meski memang, skema di antara keduanya cukup berbeda.

– Pensiun PNS

Selama ini, skema jaminan hari tua PNS menggunakan skema manfaat pasti atau defined benefit. Ini merupakan sebuah program pensiun di mana peserta memiliki jaminan menerima manfaat yang dihitung berdasarkan formula tertentu dengan melibatkan faktor-faktor seperti gaji pokok, masa kerja, rata-rata gaji, atau elemen lain yang telah ditentukan.

Secara lebih detail, skema ini menetapkan tingkat 2,5 persen untuk setiap tahun masa kerja yang terakumulasi dari gaji pokok terakhir, dengan manfaat tertinggi mencapai 75 persen dari gaji pokok terakhir. Kemudian, manfaat pembayaran akan disalurkan melalui skema anuitas bulanan mulai saat PNS mencapai usia pensiun hingga meninggal dunia.

Salah satu kelebihan utama dari skema ini adalah keamanan finansial yang signifikan bagi para peserta karena mereka tahu persis berapa besar manfaat pensiun yang akan diterima, serta tidak tergantung pada kondisi pasar atau kinerja investasi.

– Pensiun PPPK

Berbeda dengan PNS, skema jaminan hari tua PPPK menggunakan skema pensiun iuran pasti atau defined contribution. Ini merupakan suatu desain pensiun di mana peserta menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk diinvestasikan selama masa kerja. Peserta memiliki fleksibilitas dalam memilih instrumen investasi dan bisa melihat akumulasi dana pensiun mereka tumbuh seiring dengan kontribusi dan hasil investasi yang diperoleh.

Kemudian, pada saat pensiun, peserta dapat menggunakan saldo dana pensiun untuk membeli produk anuitas atau menerima pembayaran secara berkala. Manfaat pensiun yang diterima oleh peserta tergantung pada akumulasi kontribusi dan hasil investasi selama masa kerja tersebut.

Dengan skema ini, peserta bisa mengelola dan mengoptimalkan investasi sesuai dengan tujuan pensiun yang diinginkan. Meski memang, risiko investasi harus ditanggung oleh peserta sendiri dan akan mempengaruhi besaran dana pensiun yang nantinya diterima.

Skema Pensiun Pegawai Swasta

Berbeda dengan skema pensiun pegawai pemerintah, skema ini biasanya dikelola oleh perusahaan atau lembaga keuangan swasta. Umumnya, skema ini melibatkan kontribusi dari karyawan dan juga dari pemberi kerja. Manfaat pensiun juga dapat bervariasi tergantung pada desain program yang diterapkan oleh perusahaan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Pasal 56, ketika pekerja memasuki masa pensiun atau mengalami PHK, setidaknya pegawai swasta berhak atas uang pesangon sebesar 1,75 kali, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali, dan uang penggantian hak. Adapun komponen pokok yang dijadikan dasar dalam perhitungan tersebut adalah gaji pokok dan tunjangan tetap.

Tak hanya itu, dana pensiun pekerja swasta juga dapat diterima dari program Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Umumnya, JHT akan diberikan sekaligus ketika peserta memasuki masa pensiun, sedangkan JP bisa diperoleh setiap bulan. Tentunya besaran dana tersebut sangat bergantung pada iuran yang dibayar oleh para peserta dalam masa kerja.

Secara umum, skema pensiun pegawai pemerintah dan swasta sama-sama memberi manfaat bagi para peserta. Meski memang, keduanya tentu memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Dengan memahami skema tersebut, Anda bisa merencanakan masa pensiun dengan lebih cermat dan sesuai dengan kebutuhan.

 

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *