Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 diterbitkan pada 2 Februari 2021. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 81 dan Pasal 185 Huruf b.
Isi dan Penjelasan PP No. 35 tahun 2021
PP No. 35 Tahun 2021 secara umum berisi tentang mekanisme Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), waktu kerja dan istirahat, serta pemutusan hubungan kerja (PHK). Penjelasan singkat tentang isi dari PP No. 35 Tahun 2021 ini bisa Anda simak di bawah ini.
Berbagai ketentuan umum terkait definisi subjek-subjek yang muncul dalam peraturan ini tersaji dalam bab pertama, mulai dari pengertian tentang hubungan kerja, pekerja/buruh, pengusaha dan perusahaan, upah/imbalan, lembur, perjanjian kerja, hingga pihak-pihak penanggung jawab regulasi.
Pada poin pembahasan tentang PKWT, pemerintah melakukan perbaikan atas UU No. 13 Tahun 2003. Di sini diterangkan adanya dua kategori PKWT, yakni berdasarkan jangka waktu dan berdasarkan selesainya suatu pekerjaan. Jangka waktu PKWT maksimal 5 tahun, termasuk perpanjangan. Serta wajib dilaporkan ke departemen ketenagakerjaan sesuai domisili.
Selain itu, pengusaha wajib memenuhi hak-hak pekerja, termasuk soal upah, jaminan sosial dan kompensasi saat masa kerja selesai. Besaran kompensasi adalah satu kali upah bulanan untuk masa kerja di bawah satu tahun.
PP No. 35 tahun 2021 juga membahas tentang alih daya atau outsourcing. Di mana perusahaan alih daya harus berbentuk badan hukum dan memiliki izin usaha. Pekerjanya harus didasarkan pada PKWT atau PKWTT (waktu tidak tertentu). Perusahaan bertanggung jawab atas upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan penyelesaian perselisihan. Termasuk perlindungan hak pekerja saat terjadi pergantian perusahaan alih daya.
Waktu kerja dalam regulasi ini ditetapkan sama, yakni 7 jam sehari atau 35 jam seminggu. Sementara itu, untuk waktu lembur diperpanjang menjadi maksimal 4 jam per hari atau 18 jam seminggu.
Tapi, aturan ini dibuat lebih fleksibel untuk perusahaan yang menerapkan jam kerja fleksibel atau work from anywhere (WFA). Sementara, untuk durasi lebih dari 35 jam seminggu hanya diperbolehkan untuk pekerjaan sektor perikanan, pertambangan, serta energi dan sumber daya.
Terakhir, PP No. 35 juga mengatur tentang PHK. Dimana perusahaan wajib memberikan pemberitahuan tertulis dan opsi bagi pekerja untuk menerima atau menolak PHK. Perusahaan juga wajib memberikan kompensasi atas PHK, berupa upah pesangon dan penghargaan masa kerja. Nilainya pun tergantung alasan PHK, baik dari sisi perusahaan maupun kondisi karyawan.
Implementasinya dalam Perusahaan
Implementasi PP No. 35 Tahun 2021 ini akan dibahas dengan studi kasus, yakni PKWT di PT. Siprama Cakrawala, Surabaya. Berdasarkan rangkuman dari tesis Kurniawan Firdaus Hakiki (mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) yang berjudul Kontrak Karyawan Outsourcing PT. Siprama Cakrawala pada PT. Buka Mitra Indonesia (2022).
Perusahaan alih daya ini menerapkan PKWT sesuai peraturan pemerintah. Di mana perusahaan memberikan jaminan sosial kepada pekerja, meliputi tunjangan hari raya, serta jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.
Pemberlakuan jam kerja juga telah sesuai aturan, yakni 7 jam sehari atau 35 jam seminggu. Apabila ada karyawan yang bekerja melebihi durasi, karyawan akan memperoleh upah lembur dengan nilai menurut kesepakatan dalam PKWT. Sementara untuk upah bulanan, jumlahnya telah sesuai upah minimum regional (UMR).
Demikian pula dalam hal kompensasi PHK karyawan. Meski pemberian kompensasi mengalami keterlambatan, pada akhirnya perusahaan tetap memberikan hak pesangon karyawan sesuai aturan dalam PP No. 35 Tahun 2021.
No comment