Inflasi adalah salah satu faktor eksternal yang memengaruhi perhitungan imbalan tenaga kerja. Setiap perusahaan wajib memberikan imbalan kerja yang pantas dan sesuai untuk para karyawannya. Untuk mencapai kepantasan dan kesesuaian tersebut, diperlukan perhitungan yang akurat dan mendetail. Selain itu, perhitungan imbalan juga harus mempertimbangkan berbagai faktor internal dan eksternal, seperti kondisi finansial perusahaan ataupun kondisi perekonomian negara.
Berkaitan dengan kondisi ekonomi dalam suatu negara, inflasi memainkan peran penting dalam menentukan nilai imbalan yang layak bagi tenaga kerja. Untuk lebih jelasnya, mari simak pembahasan berikut.
Indikator Pengukur Tingkat Inflasi
Sederhananya, inflasi merupakan suatu kondisi ekonomi saat kenaikan harga barang atau jasa terjadi secara luas dan terus-menerus dalam kurun waktu tertentu. Sebagai contoh, hanya dengan kenaikan BBM, harga barang dan jasa lain yang memanfaatkan BBM dalam prosesnya pun akan mengalami kenaikan. Belum lagi, BBM sangat diandalkan di berbagai sektor dalam negeri.
Tingkat inflasi biasanya diumumkan melalui BPS (Badan Pusat Statistik) secara rutin oleh pemerintah Indonesia. Perhitungan ini yang dilakukan BPS biasanya mempertimbangkan berbagai indikator sebagai berikut.
Indeks Harga Konsumen (IHK)
Terdapat 7 golongan pengeluaran dalam IHK, yakni
- sandang,
- kesehatan,
- bahan makanan,
- makanan jadi, rokok, minuman, dan tembakau,
- komunikasi, jasa keuangan, dan transportasi,
- olahraga, pendidikan, dan rekreasi, serta
- bahan bakar, gas, listrik, air, dan perumahan.
Indikator Lainnya
Indikator-indikator berikut biasanya diperhitungkan oleh bank sentral sesuai international best practice.
- Deflator PDB (Produk Domestik Bruto), yakni perubahan harga pada barang produksi lokal, barang jadi, barang baru, serta jasa.
- IHPB (Indeks Harga Perdagangan Besar), yaitu harga transaksi pertama yang diperoleh pedagang besar.
- Indeks Harga Produsen, yakni perubahan harga rata-rata untuk barang yang telah diproduksi oleh produsen domestik.
- Indeks Harga Aset, yaitu indeks pengukur pergerakan harga aset properti dan saham sebagai tolok ukur tekanan terhadap harga secara keseluruhan.
Pengaruh terhadap Perhitungan Imbalan Kerja
Inflasi sangat memengaruhi kalkulasi imbalan pekerjaan. Pasalnya, setiap kali terjadi kenaikan, salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengendalikannya adalah dengan menaikkan upah tenaga kerja. Kenaikan upah bertujuan agar pekerja bisa memenuhi kebutuhan hidupnya dan perekonomian negara dapat diseimbangkan kembali.
Upah biasanya dinaikkan agar berada di atas angka inflasi. Sebagai contoh, apabila Indonesia mengalami inflasi sebesar 2 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen, artinya imbalan pekerja yang sesuai inflasi berada di kisaran 8 persen. Sementara itu, bila suatu perusahaan menaikkan imbalan sebesar 10 persen, artinya pekerja mendapatkan tambahan upah senilai 8 persen.
Inilah yang membuat setiap entitas harus memperhatikan tingkat inflasi secara berkala agar dapat memperhitungkan imbalan tenaga kerja secara tepat. Keharusan ini tersirat dalam Pasal 23 PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan:
- Pelaku usaha meninjau upah secara berkala untuk melakukan penyesuaian harga kebutuhan hidup dan/atau peningkatan produktivitas kerja dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan.
- Peninjauan upah sebagaimana disampaikan pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan.
Bukan itu saja, dalam Pasal 44 PP Pengupahan, pemerintah juga menyertakan inflasi sebagai salah satu variabel dalam kalkulasi kenaikan upah minimum per tahun. Rumusnya adalah
. Makin tinggi inflasi, makin besar pula imbalan yang akan diterima oleh tenaga kerja dibanding periode sebelumnya.
Dengan memahami penjelasan di atas, pemberian imbalan kepada karyawan bisa dilakukan secara wajar dan menghindarkan perusahaan dari risiko-risiko yang tidak diinginkan. Semoga bermanfaat.
No comment