Mengenal Kesehatan Pasca Kerja dalam PSAK 24

Kesehatan pasca kerja termasuk dalam salah satu manfaat post employment benefits atau Imbalan Pasca Kerja yang disediakan oleh pemberi kerja. Hal ini diatur dalam PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan), yakni PSAK 24 Imbalan Kerja. Apa saja cakupan dan manfaatnya? Simak penjelasannya berikut.

Imbalan Pasca Kerja menurut PSAK 24

PSAK merupakan pedoman utama penyusunan laporan akuntansi perusahaan publik di Indonesia. Tujuannya agar tersedia kerangka kerja yang transparan dan konsisten. Salah satu aspek yang diatur di dalamnya adalah Employment Benefits atau Imbalan Kerja, tepatnya PSAK 24.

Secara singkat, berikut klasifikasi PSAK 24 Imbalan Kerja termasuk Imbalan Pasca Kerja:

  1. Imbalan jangka pendek: Jatuh tempo 12 bulan setelah berakhirnya masa kerja karyawan, contoh gaji/upah, cuti sakit, cuti tahunan, bagi laba, iuran JamSostek, dan bonus.
  2. Imbalan kerja jangka panjang lainnya: Jatuh tempo lebih dari 12 bulan setelah masa kerja berakhir, contoh cuti panjang, cuti besar, dan jubilee berupa uang atau lainnya.
  3. Pesangon: kompensasi yang diberikan setelah hubungan kerja berakhir, baik karena pekerja mengundurkan diri atau keputusan perusahaan.
  4. Imbalan pasca kerja: kompensasi setelah masa kerja berakhir, diterima oleh pekerja atau keluarga maupun relasi pekerja, contoh tunjangan kesehatan pensiun, tunjangan pensiun, dan asuransi jiwa pasca kerja.

Manfaat Imbalan Kesehatan Pasca Kerja

Pengelolaan imbalan pasca kerja, khususnya penyediaan imbalan kesehatan, dilakukan oleh organisasi publik juga swasta. Apa manfaatnya?

  1. Manfaat Imbalan Kesehatan Pasca Kerja bagi Pemberi Kerja
    Pertama, sebagai wujud kepatuhan regulasi PSAK 24 terbaru, sehingga menghindari sanksi dan masalah hukum yang mungkin timbul akibat pelanggaran peraturan.
    Kedua, peningkatan citra positif perusahaan karena peduli terhadap kesejahteraan serta keberlanjutan finansial karyawan. Ini akan meningkatkan daya tarik calon karyawan dan pemegang saham.
  1. Manfaat Imbalan Kesehatan Pasca Kerja bagi Karyawan
    Karyawan yang mencapai usia pensiun normal berhak menerima manfaat pensiun ini. Mencakup perlindungan terhadap kesehatan, risiko kecelakaan kerja, pensiun, hari tua, hingga kematian.

Imbalan kesehatan pasca kerja seperti Asuransi Jiwa, misalnya, memberi beberapa manfaat seperti:

  • Manfaat meninggal dunia
  • Manfaat cacat total/ tetap
  • Manfaat pendapatan tunai, baik berkala maupun sekaligus

Peran Aktuaris dalam PSAK 24

Perusahaan atau pemberi kerja harus menerapkan PSAK 24. Imbalan pasca kerja pun perlu dicadangkan, berupa nilai kini dari nominal pembayaran di masa mendatang. Cara menghitungnya adalah dengan menggunakan teknik aktuaria.

Dari empat jenis imbalan kerja yang disebutkan sebelumnya, yang membutuhkan perhitungan aktuaria antara lain:

  • Imbalan pasca kerja, misalnya jaminan kesehatan pasca kerja dan program tunjangan pensiun.
  • Imbalan kerja jangka panjang lainnya, misalnya tunjangan cuti besar, tunjangan kematian, dan kecelakaan dinas.

Menghitung dan melaporkan imbalan kerja wajib dilakukan dengan cermat, karena satu kesalahan saja bisa memicu kerugian finansial atau masalah hukum serius. Selain itu, perhitungan aktuaria menggunakan asumsi-asumsi aktuarial yang tak boleh bias. Artinya, asumsi-asumsi tersebut harus cocok satu sama lain.

Pertimbangkan untuk menggunakan Layanan Aktuaris profesional untuk  melakukan perhitungan PSAK 24 Imbalan Kerja yang begitu penting ini. Salah satu yang paling direkomendasikan dan tepercaya adalah KKA Arya Bagiastra. Dengan tim berpengalaman 30 tahun di bidangnya, KKA Arya Bagiastra menyiapkan berbagai solusi aktuaria untuk perusahaan Anda.

Mau menghitung PSAK 24 dengan lebih mudah dan cepat? Manfaatkan Kalkulator Manfaat Karyawan dari KKA Arya Bagiastra untuk menghitung simulasi manfaat karyawan. Untuk perhitungan dan analisis yang lebih komprehensif dan sesuai kebutuhan spesifik perusahaan Anda, hubungi tim ahli KKA Arya Bagiastra sekarang!

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *