Tags: Imbalan Pasca Kerja Pensiun

4 JENIS IMBALAN PASCA KERJA 600x600

4 JENIS IMBALAN PASCA KERJA YANG WAJIB DICADANGKAN PERUSAHAAN SESUAI PSAK 219

PSAK 219 mengatur imbalan pasca kerja yang wajib dicadangkan oleh perusahaan. Ada 4 jenis imbalan pasca kerja : Pensiun: Imbalan saat karyawan pensiun. Sakit/Cacat: Imbalan untuk karyawan yang tidak bisa bekerja lagi. Meninggal Dunia: Imbalan bagi ahli waris.  Mengundurkan Diri: Imbalan bagi karyawan yang resign. Semua dihitung dengan prinsip Going Concern, memastikan kelangsungan kewajiban perusahaan […]

Selengkapnya
expand_less