Standar Akuntansi Keuangan (SAK ETAP, PSAK 24) adalah kerangka kerja yang digunakan di Indonesia untuk mengatur dan membimbing akuntansi perusahaan. Dalam konteks imbalan kerja, SAK menyediakan pedoman khusus tentang bagaimana perusahaan harus mengakui, mengukur, dan melaporkan kewajiban dan biaya terkait dengan imbalan yang diberikan kepada karyawan. Dua standar utama yang relevan dalam konteks ini adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 24 dan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP).
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK 24)
Standar ini fokus pada pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan imbalan kerja. PSAK 24 mencakup berbagai jenis imbalan, termasuk imbalan jangka pendek, imbalan pasca kerja seperti pensiun, imbalan jangka panjang lainnya, dan pesangon. Standar ini mengharuskan perusahaan untuk mengakui kewajiban dan biaya terkait dengan imbalan kerja ketika karyawan telah memberikan layanan yang meningkatkan haknya untuk menerima imbalan di masa depan.
Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP)
SAK ETAP dirancang untuk entitas kecil dan menengah yang tidak memiliki akuntabilitas publik yang signifikan. SAK ETAP memberikan panduan yang lebih sederhana dibandingkan dengan PSAK, termasuk dalam hal penghitungan dan pelaporan imbalan kerja. Meskipun lebih sederhana, SAK ETAP tetap memastikan bahwa informasi keuangan yang disajikan adalah akurat dan dapat diandalkan.
Kedua standar ini penting dalam memastikan transparansi dan konsistensi dalam pelaporan keuangan, terutama terkait dengan kewajiban dan biaya imbalan kerja yang merupakan komponen penting dalam laporan keuangan perusahaan. Implementasi standar ini memungkinkan pemangku kepentingan, seperti investor dan regulator, untuk memiliki pemahaman yang lebih baik tentang kewajiban finansial perusahaan terhadap karyawannya.