Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebuah perusahaan wajib memberikan imbalan kerja kepada para pegawainya. Selain undang-undang tersebut, ada aturan yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai panduan pengakuan, pengukuran, serta pengungkapan imbalan kerja untuk karyawan. Aturan tersebut disebut sebagai PSAK 24.
Nah, untuk Anda yang masih awam dengan PSAK 24, artikel ini akan membantu dalam memahami aturan seperti apa PSAK 24 itu dan imbalan kerja apa saja yang diatur di dalamnya. Selain itu, Anda juga bisa mempelajari bagaimana PSAK 24 mengatur pelaporan imbalan kerja dalam laporan keuangan.
Mengenal Apa Itu PSAK 24
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan peraturan yang digunakan perusahaan dalam pembuatan laporan keuangan secara terperinci. Dalam kaitannya dengan imbalan pasca kerja, PSAK yang digunakan adalah PSAK 24.
Di dalam PSAK 24, imbalan kerja diklasifikasikan menjadi tiga jenis. Tiga jenis imbalan kerja yang dimaksud adalah imbalan kerja jangka pendek, imbalan jangka panjang, dan imbalan pasca kerja. PSAK 24 menyediakan pedoman bagi perusahaan untuk menentukan jumlah serta kapan perusahaan harus memberikan imbalan kerja kepada karyawannya.
Jenis-Jenis Imbalan Kerja
Sebagaimana disebutkan, ada tiga kategori imbalan kerja yang dibahas dalam PSAK 24. Jenis imbalan kerja yang dimaksud adalah sebagai berikut.
- Imbalan kerja jangka pendek
Imbalan kerja jangka pendek didefinisikan sebagai imbalan kerja yang jatuh tempo dalam kurun waktu 12 bulan setelah akhir periode pencatatan pada saat pegawai memberikan jasanya.
Jenis imbalan kerja jangka pendek ada beragam; misalnya seperti upah, gaji, tunjangan-tunjangan, iuran jaminan sosial, cuti berbayar, bagi laba, serta imbalan nonmoneter (tunjangan perumahan, kendaraan, makan, dll.).
Dalam PSAK 24, imbalan jangka pendek diakui sebagai ‘beban’ dalam satu periode akuntansi. Misalnya, gaji pegawai berikut tunjangannya pada bulan Januari adalah beban perusahaan di periode akuntansi bulan Januari juga.
- Imbalan kerja jangka panjang
Imbalan kerja jangka panjang merupakan jenis imbalan kerja yang jatuh tempo lebih dari 12 bulan setelah akhir periode pelaporan. Akan tetapi, jenis imbalan kerja ini tidak termasuk imbalan pasca kerja seperti pensiun maupun pesangon.
Beberapa contoh imbalan kerja jangka panjang adalah bonus jangka panjang bagi karyawan yang memenuhi syarat serta tunjangan kesehatan untuk karyawan setelah pensiun.
Dalam PSAK 24, imbalan kerja jangka panjang dilihat sebagai ‘beban’ pada periode pada waktu imbalan tersebut diberikan kepada karyawan. Untuk menghitungnya, imbalan kerja jangka panjang dilakukan dengan metode nilai kini model diskonto arus kas.
Tujuan penghitungan imbalan kerja jangka panjang dengan metode ini adalah untuk menghitung nilai imbalan yang disesuaikan dengan perkiraan situasi suku bunga dan inflasi yang relevan di masa mendatang.
- Imbalan pasca kerja
Imbalan pasca kerja pada dasarnya adalah imbalan kerja jangka panjang, tetapi lebih berfokus pada imbalan pensiun dan imbalan pesangon. Jenis imbalan ini diberikan kepada pegawai ketika masa bekerja mereka berakhir sebagai upaya apresiasi jasa yang telah mereka lakukan pada masa kerjanya.
PSAK 24 mengklasifikasikan program imbalan pasca kerja sebagai program iuran pasti dan program imbalan pasti.
Program iuran pasti adalah program imbalan pasca kerja yang mewajibkan perusahaan untuk melakukan pembayaran sejumlah tertentu kepada lembaga pengelola dana pasca kerja entitas terpisah.
Di sisi lain, program imbalan pasti merupakan program ketika suatu entitas menyediakan imbalan dalam jumlah yang sudah disepakati kepada pegawainya setelah masa kerja berakhir.
Ini artinya, pada program iuran pasti, perusahaan wajib membayarkan sejumlah uang kepada lembaga pengelola dana pasca kerja setiap periode akuntansi. Di sisi lain, pada program imbalan pasti, pihak perusahaan mengelola sendiri biaya yang akan dibayarkan sebagai imbalan pasca kerja. Alhasil, risiko aktuarial akan ditanggung sendiri sebagai kewajiban perusahaan.
Bagaimana Peranan PSAK 24 dalam Penentuan Imbalan Kerja?
PSAK 24 merupakan peraturan standar akuntansi yang spesifik membahas tentang imbalan kerja. Beberapa peranan PSAK 24 dalam penentuan imbalan kerja adalah sebagai berikut:
1. Sebagai standar akuntansi dalam pengaturan imbalan kerja dalam laporan keuangan perusahaan
PSAK 24 berperan sebagai standar akuntansi dalam pengukuran, penilaian, serta pengungkapan imbalan kerja dalam sebuah laporan keuangan entitas perusahaan. Dengan PSAK 24, seluruh perusahaan di Indonesia memiliki aturan yang sama terkait pengukuran, penilaian, dan pengungkapan imbalan kerja.
2. Meningkatkan akurasi laporan keuangan dalam pencatatan imbalan kerja
PSAK 24 merupakan panduan yang jelas dan komprehensif dan bisa membantu perusahaan dalam penyusunan laporan keuangan. Dengan standar ini, perusahaan bisa mengakui dan mencatat imbalan kerja seperti gaji, bonus, jatah cuti, serta pesangon dengan akurat karena mengikuti standar. Alhasil, laporan keuangan bisa lebih reliabel dan relevan.
3. Memfasilitasi pengambilan keputusan yang tepat
Dengan laporan keuangan yang akurat, manajemen, investor, maupun stakeholder lainnya bisa membuat keputusan yang tepat terkait bisnis. Misalnya, untuk pihak manajemen, laporan terkait imbalan kerja bisa membantu mereka dalam menentukan penganggaran hingga strategi SDM.
Demikianlah penjelasan mengenai PSAK 24 dan perannya dalam penentuan imbalan kerja. Sebagai simpulan, PSAK 24 adalah sebuah standar akuntansi yang diterbitkan Ikatan Akuntan Indonesia sebagai pedoman untuk menilai hingga mengungkapkan imbalan kerja pegawai secara akurat dan transparan.
No comment