peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan imbalan pascakerja melalui penerapan PSAK 24.

Standar akuntansi PSAK 24, berfokus pada pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan imbalan kerja karyawan dalam sebuah perusahaan. Standar ini melengkapi Undang-undang Ketenagakerjaan (UUK) Nomor 13 tahun 2003 yang secara umum merinci pemberian berbagai jenis imbalan kerja, termasuk imbalan istirahat panjang hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). PSAK 24 mendefinisikan imbalan kerja dalam empat kategori: imbalan kerja jangka pendek, imbalan pasca kerja, imbalan jangka panjang lainnya, dan pesangon. Ketahuilah, biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk membayar imbalan kerja ini bisa sangat signifikan, sehingga penting untuk dilaporkan dan dikelola dengan tepat.

Implikasi Penerapan Standar Akuntansi PSAK 24

Penerapan PSAK 24 pada perusahaan di Indonesia berpotensi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan imbalan kerja karyawan. Dengan adanya pengungkapan yang memadai, para pemangku kepentingan seperti investor, karyawan, dan pemerintah dapat memperoleh informasi yang lebih akurat dan lengkap.

Selanjutnya, perusahaan juga dapat memanfaatkan informasi yang diperoleh dari pelaporan imbalan kerja karyawan. Tujuannya adalah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap program imbalan kerja yang ada. Sebagai hasilnya, perusahaan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi program imbalan kerja karyawan, dan pada akhirnya memperoleh keuntungan yang lebih besar dalam jangka panjang.

Namun, dalam konteks perusahaan di Indonesia, penerapan PSAK 24 dapat menjadi tantangan tersendiri. Beberapa perusahaan, terutama yang berukuran kecil atau baru memulai usaha, mungkin masih mengalami kesulitan dalam mengelola dan melaporkan imbalan kerja. Meski begitu, dengan memahami konsep dan prinsip PSAK 24, perusahaan dapat memperoleh manfaat signifikan. Secara khusus, penerapan PSAK 24 dapat berperan penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaporan imbalan kerja karyawan.

Berikut adalah peran PSAK 24 dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaporan imbalan kerja karyawan pada perusahaan di Indonesia:

1. Memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan undang-undang

PSAK 24 membantu perusahaan untuk memastikan bahwa pelaporan imbalan kerja karyawan yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Selain itu, memberikan panduan yang jelas tentang bagaimana pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan imbalan kerja karyawan harus dilakukan.

2. Meningkatkan transparansi pelaporan

Standar yang ada akan mendorong perusahaan untuk lebih transparan dalam melaporkan imbalan kerja karyawan pada laporan keuangannya. Hal ini dapat meningkatkan keterbukaan dan kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap perusahaan, seperti investor, karyawan, dan pihak berwenang.

3. Menyediakan informasi yang berguna

Pelaporan imbalan kerja karyawan yang dilakukan sesuai PSAK 24 akan memberikan informasi yang lebih lengkap dan berguna bagi para pengguna laporan keuangan, seperti investor dan kreditor. Informasi ini akan membantu dalam pengambilan keputusan yang lebih baik dan membantu mereka memahami nilai perusahaan dengan baik.

4. Menjaga keberlanjutan perusahaan

Melalui pelaporan imbalan kerja karyawan yang tepat, perusahaan dapat memastikan keberlanjutan dan keberhasilan jangka panjangnya. PSAK 24 dapat membantu perusahaan untuk mengelola imbalan kerja karyawan secara lebih efektif dan efisien, serta memastikan bahwa kesejahteraan karyawan tetap terjaga.

PSAK 24 memainkan peran kunci dalam mempromosikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan imbalan kerja karyawan oleh perusahaan di Indonesia. Pengungkapan yang tepat tentang imbalan kerja memungkinkan pemangku kepentingan untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap dan akurat tentang manfaat yang disediakan perusahaan kepada karyawannya. Selain memberikan keuntungan bagi pemangku kepentingan, hal ini juga mendukung keberlanjutan dan keberhasilan jangka panjang perusahaan. Dengan demikian, kepercayaan pemangku kepentingan terhadap perusahaan ditingkatkan, berkat pemahaman yang lebih baik tentang komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan karyawannya.


Daftar Pustaka:
  • PSAK 24 tentang Imbalan Kerja Karyawan
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Anom IKS, Purnamawati IGA. 2009. Analisis PSAK 24 tentang imbalan kerja karyawan pada perusahaan public di Indonesia. Jurnal Akuntansi Universitas Udayana. 29(3): 1686-1715.
  • Alexander S, Rumimper G, Warongan J. 2017. Analisis penerapan PSAK 24 tentang imbalan kerja pada PT Vandika Abadi. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern. 12(2): 1001-1010.

 

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *