Perhitungan PSAK 24: Mengenal Aliansi AMAN dan Peranannya dalam Menghadapi Isu Cilaka

AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) bersama sejumlah ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan kelompok aktivis lainnya dikenal sebagai pihak yang secara konsisten menentang Undang-Undang Cilaka. Meski fokus melindungi hak-hak masyarakat adat dan membela kelestarian lingkungan, AMAN memiliki peran tersendiri dalam menghadapi isu Cilaka pada perhitungan PSAK 24 yang di dalamnya memuat pengelolaan aset dan liabilitas.

Pengenalan Aliansi AMAN

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) merupakan ormas independen yang terdiri dari komunitas masyarakat adat dari seluruh pelosok Nusantara. Organisasi yang berdiri sejak 24 April 2001 dideklarasikan berdasarkan sejarah pergerakan masyarakat adat di Indonesia. Hal ini didasari oleh kesadaran tentang dampak negatif pembangunan terhadap masyarakat, khususnya masyarakat adat.

Peran Aliansi AMAN dalam Menghadapi Isu-isu dalam Perhitungan PSAK 24

Undang-Undang Cipta Kerja memberikan dampak pada perhitungan PSAK 24, terutama dalam konteks perlindungan pekerja. Beberapa isu yang relevan dengan perhitungan PSAK 24 di antaranya;

1. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Undang-undang ini mengatur lebih banyak fleksibilitas dalam proses PHK. Dalam perhitungan PSAK 24, perusahaan harus mempertimbangkan biaya PHK dan dampaknya terhadap kewajiban pensiun pekerja yang diperhitungkan dalam estimasi PSAK 24.

2. Fleksibilitas Tenaga Kerja

Fleksibilitas bagi perusahaan dalam pengaturan tenaga kerja, termasuk outsourcing dan kontrak kerja jangka pendek lebih banyak diberikan. Hal ini dapat memengaruhi estimasi kewajiban pensiun perusahaan karena perubahan dalam struktur tenaga kerja.

3. Perlindungan Pekerja

UU Cilaka memberikan lebih banyak fleksibilitas bagi perusahaan, tetapi juga menetapkan standar baru untuk perlindungan pekerja. Dalam perhitungan PSAK 24, perusahaan harus memperhitungkan dampak dari persyaratan baru ini terhadap biaya pensiun yang diestimasi.

4. Perubahan Regulasi Tenaga Kerja

Perubahan dalam regulasi tenaga kerja yang berdampak pada kebijakan pensiun perusahaan mengakibatkan perusahaan perlu memperhatikannya dalam perhitungan kewajiban pensiun sesuai dengan PSAK 24.

Dalam isu-isu di atas, terutama dalam konteks perlindungan hak-hak pekerja, termasuk pekerja masyarakat adat AMAN memiliki peranan dalam pengawasan implementasi undang-undang serta pendidikan dan pemberdayaan masyarakat adat.

Kolaborasi dan Pertukaran Informasi

AMAN bekerja sama dengan organisasi lain, termasuk serikat pekerja dan lembaga swadaya masyarakat, untuk mengadvokasi perlindungan hak pekerja masyarakat adat dalam konteks UU Cilaka. Kolaborasi ini memperkuat suara pekerja masyarakat adat dan meningkatkan kemungkinan perubahan positif dalam kebijakan tenaga kerja.

Berikut adalah beberapa bentuk kolaborasi yang dilakukan oleh AMAN:

1. Kerja Sama dengan Serikat Pekerja

AMAN bekerja sama dengan serikat pekerja untuk memperjuangkan kepentingan bersama dalam perlindungan hak-hak pekerja, termasuk pekerja masyarakat adat. Mereka melakukan koordinasi dalam aksi advokasi, pengawasan implementasi undang-undang, dan penyediaan pendidikan kepada pekerja.

2. Kolaborasi dengan LSM dan Organisasi Masyarakat

AMAN berkolaborasi dengan LSM dan ormas lainnya yang memiliki fokus pada hak asasi manusia, lingkungan hidup, dan keadilan sosial dalam kampanye advokasi, riset, dan kegiatan lainnya untuk memperjuangkan hak-hak pekerja masyarakat adat.

3. Kerja Sama dengan Pemerintah dan Badan Regulasi

AMAN berusaha untuk berkolaborasi dengan pemerintah dan badan regulasi terkait untuk memperjuangkan kebijakan yang mendukung perlindungan hak-hak pekerja masyarakat adat. Kerja sama tersebut dilakukan melalui partisipasi dalam dialog kebijakan, konsultasi, dan pertemuan lainnya untuk memberikan masukan dan advokasi yang konstruktif.

Advokasi dan Konsultasi dengan Pihak Terkait

AMAN bertindak sebagai advokat bagi hak-hak pekerja masyarakat adat dalam implementasi undang-undang cipta kerja. Mereka berperan dalam memastikan bahwa kepentingan dan hak-hak pekerja masyarakat adat diakui dan dilindungi dalam regulasi tenaga kerja. Advokasi yang dilakukan termasuk kampanye dan aksi langsung, lobi dan advokasi kebijakan, dan pengawasan implementasi undang-undang.

Dengan demikian aliansi AMAN memiliki kaitan dengan isu Cilaka dalam perhitungan PSAK 24. Bahkan, perannya dalam mengedukasi dan mengadvokasi pekerja, terutama dari masyarakat adat tak dapat dipandang sebelah mata.

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *