Manusia bekerja untuk memenuhi kebutuhan. Dalam kegiatan bekerja, terdapat hubungan timbal balik antara perusahaan dan pekerja, yakni pekerja menjual jasanya dan perusahaan wajib memberikan imbalan kerja. Besaran imbalan kerja pun beragam, sesuai dengan kesepakatan awal antara perusahaan dan karyawan terkait. Biasanya, imbalan kerja diberikan dari pendapatan atau kas perusahaan dengan perhitungan tertentu.
Lantas, bagaimana dengan imbalan kerja bagi lembaga zakat yang notabene merupakan lembaga nonprofit? Salah satunya dapat dilakukan dengan memperhitungkan present value. Untuk lebih memahami tentang imbalan kerja, lembaga zakat, dan strategi penghitungan imbalan kerja untuk lembaga zakat, simak informasinya dalam uraian di bawah ini.
Pengertian dan Jenis Imbalan Kerja
Imbalan kerja merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan hak pekerja yang harus diberikan oleh perusahaan. Di Indonesia, peraturan tentang pemberian imbalan kerja diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 24 tentang Kewajiban Pemberian Imbalan Kerja dari Entitas Pencari Kerja.
Di dalam PSAK 24, imbalan kerja diklasifikasi ke dalam tiga jenis. Berikut ini tiga jenis imbalan kerja yang perlu Anda ketahui.
Imbalan Kerja Jangka Pendek
Jenis imbalan kerja ini merupakan imbalan kerja yang jatuh tempo dalam periode 12 bulan setelah akhir periode pekerja memberikan jasanya. Imbalan kerja yang termasuk dalam kategori ini, termasuk gaji, upah, tunjangan, cuti berbayar, iuran jaminan sosial, bagi laba, hingga imbalan nonmoneter, seperti tunjangan perumahan, tunjangan makan, kendaraan, dan lain sebagainya.
Imbalan kerja jangka pendek dalam PSAK 24 diakui sebagai ‘beban’ untuk satu periode akuntansi. Sebagai contoh, gaji karyawan termasuk tunjangannya pada bulan Januari merupakan beban akuntansi perusahaan di bulan Januari pula.
Imbalan Kerja Jangka Panjang
Imbalan kerja yang satu ini jatuh temponya lebih dari 12 bulan setelah akhir periode pelaporan. Namun, imbalan kerja jangka panjang tidak termasuk pensiun dan pesangon. Beberapa imbalan kerja yang masuk ke dalam jenis imbalan kerja jangka panjang, antara lain bonus jangka panjang dan tunjangan jangka panjang pasca pensiun.
Imbalan kerja jangka panjang dihitung menggunakan metode nilai kini model diskonto arus kas. Metode ini digunakan agar imbalan kerja yang diberikan dapat disesuaikan dengan prediksi kondisi suku bunga dan inflasi yang akan terjadi.
Imbalan Pascakerja
Pada dasarnya, imbalan pascakerja merupakan imbalan kerja jangka panjang, tetapi lebih fokus pada pesangon dan imbalan pensiun. Imbalan kerja ini diberikan kepada karyawan setelah masa kerjanya berakhir, sebagai salah satu bentuk apresiasi atas jasa yang telah diberikan kepada perusahaan.
Terdapat dua klasifikasi program imbalan pasca kerja menurut PSAK 24. Pertama, iuran pasti yang mewajibkan perusahaan membayar jumlah tertentu kepada lembaga pengelola dana pascakerja. Kedua, program imbalan pasti yang dilakukan perusahaan membayarkan imbalan pasca kerja kepada lembaga pengelola dana pasca kerja, sesuai dengan kesepakatan dengan karyawan saat masa kerja berakhir. Risiko aktuarial dalam metode ini lebih besar karena perusahaan harus mengelola sendiri biaya yang dibayarkan.
Imbalan Kerja Lembaga Zakat
Lembaga zakat merupakan sebuah badan atau organisasi yang bertugas mengumpulkan, mengatur, dan mendistribusikan zakat. Di Indonesia, tugas ini diemban oleh Badan Amil Zakat (BAZ) yang didirikan atas usulan Kementerian Agama dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang berstatus swasta.
Mengenai aturan pemberian imbalan kerja untuk lembaga zakat, dijelaskan dalam Prinsip-Prinsip Pokok untuk Penyelenggaraan dan Pengawasan Zakat yang Efektif yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, Baznas, dan IRTI-IDB. Di dalam modul tersebut, dikatakan bahwa mereka yang bertugas mengelola zakat akan mendapatkan gaji dari zakat, setara dengan nilai pasar pekerjaan mereka.
Jika menilik Mazhab Shafii, besaran yang diambil untuk imbalan kerja lembaga zakat tidak lebih dari satu per delapan total zakat yang dikelola. Meskipun tidak semua lembaga zakat mengikuti besaran ini, namun pendapat Mazhab Shafii ini banyak diterapkan dalam pengelolaan zakat modern.
Lembaga zakat juga dilarang untuk menerima pemberian para pembayar zakat. Penyebabnya, dikhawatirkan praktik ini dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam hal penghitungan zakat. Lebih lanjut, dana yang diperoleh oleh lembaga zakat tersebut sekaligus digunakan untuk membayar biaya pengumpulan, pengelolaan, dan pengembangan zakat sehingga pendistribusiannya lebih efisien dan efektif.
Strategi Perhitungan Imbalan Kerja untuk Lembaga Zakat
Sebagaimana disinggung di atas, orang-orang yang bertugas mengumpulkan dan mengelola zakat akan mendapat imbalan kerja sesuai nilai pasar pekerjaannya. Dalam hal ini, tentunya dibutuhkan strategi perhitungan kerja yang baik agar pemberian imbalan kerja dapat sesuai dengan haknya.
Salah satu strategi perhitungan yang dapat digunakan lembaga zakat dalam menentukan imbalan kerja untuk karyawan adalah dengan mempertimbangkan present value. Selain itu, terdapat beberapa prinsip dasar yang perlu dilaksanakan dalam praktik pemberian imbalan kerja. Lebih lanjut, dapat disimak melalui informasi di bawah ini.
Present Value
Present value atau ‘nilai sekarang’ merupakan kunci utama dalam penghitungan imbalan kerja, utamanya terkait imbalan kerja jangka jangka panjang dan pasca kerja. Present value mengacu pada nilai saat ini dari jumlah uang yang akan dibayarkan atau diterima di masa depan, dengan mempertimbangkan tingkat bunga saat ini.
Dalam hal penghitungan imbalan kerja jangka panjang atau pasca kerja, metode ini berfungsi untuk menentukan jumlah dana yang harus disisihkan saat ini agar perusahaan dapat memenuhi kewajiban pensiun di masa yang akan datang. Dengan demikian, perencanaan keuangan dapat dilakukan secara efektif dan akurat, serta dana pensiun yang diberikan dapat memenuhi janji manfaat di masa depan.
Prinsip Dasar Perhitungan Imbalan Kerja
Perhitungan imbalan kerja yang baik peru didasarkan pada tiga prinsip dasar. Pertama, pengakuan imbalan kerja, yakni perusahaan harus mengakui adanya imbalan kerja yang harus diberikan kepada karyawan pada masa tertentu untuk memenuhi hak mereka. Kedua, pengukuran imbalan kerja, yakni dengan mengukur pengeluaran wajar sebagai imbalan kerja untuk karyawan, baik untuk imbalan kerja jangka pendek, jangka panjang, maupun pasca kerja.
Ketiga, pengungkapan imbalan kerja. Poin ini terkait dengan pelaporan finansial, yang juga mencakup biaya, skala, hingga karakteristik imbalan kerja yang diberikan. Bagi lembaga zakat, pelaporan tersebut juga disampaikan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Dalam pelaksanaannya, lembaga zakat harus memfasilitasi remunerasi dan insentif yang sesuai untuk karyawan. Termasuk, memberikan pelatihan yang memadai dan menciptakan budaya kerja yang baik, seperti memberlakukan prinsip bahwa pekerjaan adalah ibadah, serta memperlakukan karyawan sebagai aset yang berharga.
Demikian informasi tentang imbalan kerja dan strategi yang bisa diterapkan untuk imbalan kerja lembaga zakat. Perlu diketahui, penerapan prinsip perhitungan imbalan kerja di atas penting untuk dilaksanakan demi menjaga kestabilan finansial, sekaligus menjaga citra dan transparansi lembaga zakat. Dengan kata lain, meskipun lembaga zakat terhitung sebagai sebuah organisasi non-profit, para karyawannya tetap memiliki hak yang sama dengan pekerja di perusahaan umum lainnya.
No comment