Imbalan kerja merupakan salah satu aspek penting dalam hubungan kerja dan dapat dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan waktu pemberiannya dan kondisi tertentu. terdapat 4 jenis imbalan kerja, antara lain:
Imbalan Kerja Jangka Pendek
Imbalan kerja jangka pendek adalah jenis kompensasi atau imbalan yang diberikan kepada karyawan dalam waktu 12 bulan setelah periode layanan. Imbalan ini mencakup:
- Upah dan Gaji: Pembayaran reguler yang diterima karyawan, termasuk iuran jaminan sosial.
- Cuti Berimbalan: Termasuk cuti tahunan dan cuti sakit, dimana karyawan tetap menerima kompensasi meskipun tidak bekerja.
- Bagi Laba dan Bonus: Insentif berbasis kinerja yang dibayarkan dalam jangka waktu pendek.
- Imbalan Non Moneter: Seperti fasilitas kesehatan, rumah, mobil, atau barang dan jasa lain yang diberikan secara gratis atau dengan subsidi.
Imbalan Pascakerja
Imbalan pascakerja adalah kompensasi yang diberikan setelah karyawan menyelesaikan masa kerjanya. Pihak-pihak yang menerima seperti pekerja atau keluarga maupun yang menjadi relasi pekerja setelah sudah tidak aktif lagi bekerja, berhentinya pekerja dengan alasan-alasan pasti dalam pemberhentian kerja yang pastinya tidak merugikan salah satu pihak, antara pekerja atau pemberi kerja, salah satu contohnya pekerja mengalami kecelakaan kerja dan mengakibatkan pekerja cacat (keterbatasan fisik) dan tidak dapat melanjutkan pekerjaannya. Jenis imbalan ini meliputi:
- Imbalan Pensiun: Pembayaran berkala yang diterima karyawan setelah pensiun.
- Asuransi Jiwa dan Perawatan Kesehatan Pascakerja: Manfaat yang diberikan untuk jaminan kesehatan dan asuransi jiwa setelah masa kerja.
- Perjanjian Imbalan Pasca Kerja: Komitmen perusahaan untuk memberikan imbalan sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.
Imbalan Kerja Jangka Panjang Lainnya
Imbalan kerja jangka panjang lainnya adalah kompensasi atau imbalan jatuh tempo lebih dari waktu 12 bulan setelah layanan diberikan. Termasuk:
- Kompensasi Cuti Jangka Panjang: Seperti cuti pengabdian atau sabatikal.
- Imbalan Pengabdian: Penghargaan atas masa kerja tertentu dalam perusahaan.
- Imbalan Cacat Jangka Panjang: Manfaat yang diberikan pada karyawan yang mengalami kecacatan jangka panjang.
- Bagi Hasil dan Bonus Jangka Panjang: Insentif yang terutang setelah 12 bulan atau lebih.
- Kompensasi yang Ditunda: Pembayaran yang dibayarkan setelah periode waktu tertentu.
Pesangon
Pesangon pemutusan kerja adalah imbalan yang diberikan saat hubungan kerja berakhir, baik karena keputusan perusahaan atau keputusan karyawan untuk mengundurkan diri secara sukarela. Tujuan pesangon adalah untuk memberikan kompensasi kepada karyawan atas terminasi kontrak kerja mereka, baik karena pensiun dini atau alasan lain.