Imbalan kerja merupakan hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan sebagai pihak pengguna jasa. Terdapat beragam metode untuk merancang skema pemberian imbalan kerja, salah satunya PVFB. Apa itu? Dapatkah metode ini berguna untuk menilai kewajiban imbalan kerja lembaga zakat? Simak informasinya berikut ini.
Pengertian PVFB
PVFB atau Present Value of Benefits merupakan metode yang digunakan untuk menilai dan mengelola risiko tentang imbalan kerja jangka panjang. Tujuan diterapkannya metode ini adalah untuk memastikan keberlanjutan keuangan pekerja. Dengan kata lain, PVFB berperan dalam mengukur kewajiban perusahaan untuk memberikan benefit atau manfaat yang dijanjikan. Utamanya, dalam hal pemberian imbalan pasca kerja atau dana pensiun.
Dalam menilai risiko PVFB, terdapat beberapa faktor yang penting untuk dijadikan pertimbangan, antara lain inflasi, perubahan suku bunga, dan beragam faktor ekonomi lainnya. Hal ini penting, agar dana yang diterima oleh pegawai di masa yang akan datang nilainya dapat disesuaikan dengan nilai uang pada masa tersebut.
Sederhananya, dapat dijelaskan bahwa PVFB berguna untuk memastikan nilai uang yang diterima pekerja dalam sepuluh atau dua puluh tahun mendatang tetap sama. Pemberian tunjangan yang harus dibayarkan akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi sehingga saat pensiun nanti, karyawan bisa mendapatkan dana pensiun yang layak. Hal itu penting, karena Rp10 ribu pada masa ini, pastinya nilainya akan berbeda dengan Rp10 ribu dalam sepuluh atau dua puluh tahun lagi.
Pengertian Kewajiban Imbalan Kerja
Sebagaimana disinggung sebelumnya, PVFB berguna untuk mengelola risiko imbalan kerja, utamanya imbalan kerja jangka panjang atau imbalan pasca kerja. Namun, apa sebenarnya imbalan kerja itu?
Imbalan kerja merupakan segala merupakan segala kewajiban yang harus diberikan perusahaan atau pemberi kerja kepada para karyawan atau pekerjanya. Termasuk di dalamnya, antara lain gaji, tunjangan, asuransi kesehatan, asuransi ketenagakerjaan, cuti, dana pensiun, dan lain sebagainya.
Imbalan kerja wajib diberikan oleh setiap perusahaan atau lembaga yang menggunakan jasa orang lain. Di Indonesia, penghitungan imbalan kerja dihitung dan diungkap berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi 24 (PSAK 24).
Kewajiban Imbalan Kerja Lembaga Zakat
Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, imbalan kerja wajib dibayarkan oleh siapa saja yang menggunakan jasa orang lain, baik perusahaan maupun perorangan. Tak terkecuali, bagi lembaga non-profit seperti lembaga zakat.
Untuk memenuhi kewajiban ini, berdasarkan modul Prinsip-Prinsip Pokok untuk Penyelenggaraan dan Pengawasan Zakat yang Efektif, terbitan Bank Indonesia, Baznas, dan IRTI-IDB, lembaga zakat bisa mengambilnya dari satu per delapan zakat total (Mazhab Shafii). Mengenai nominal dan bentuk imbalan kerja lembaga zakat yang diberikan, harus disesuaikan dengan standar profesi umum, sesuai jabatan yang dipegang.
Tidak hanya soal gaji, imbalan pasca kerja juga perlu dipertimbangkan. Di sinilah PVFB dapat ikut berperan untuk menghitung setiap risiko keuangan sehingga karyawan bisa memperoleh dana pensiun yang layak, sesuai dengan nilai uang pada masanya. Dengan kata lain, PVFB bisa membantu lembaga zakat untuk memastikan kesejahteraan para karyawannya setelah selesai masa tugas mereka.
Demikian informasi tentang PVFB dan peranannya dalam mengatur imbalan kerja lembaga zakat. Walaupun lembaga zakat merupakan sebuah organisasi non-profit, pengelolaan dana yang matang dan transparan sangatlah penting, Dengan demikian, dana umat yang dikelola oleh lembaga zakat dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleh semua pihak yang berhak dan membutuhkan.
No comment