Perbedaan Perlakuan SAK ETAP dan PSAK 24 pada Pensiun, Sudah Tahu?

Imbalan pasca kerja adalah imbalan kerja terutang yang didapat karyawan setelah menyelesaikan masa kerjanya. Pensiun, asuransi jiwa, dan perawatan kesehatan pasca kerja termasuk dalam kategori ini.

Di Indonesia terdapat dua standar akuntansi yang mengatur akuntansi imbalan pasca kerja, yaitu SAK ETAP dan PSAK 24. Bagaimana perbedaan perlakuan kedua standar akuntansi tersebut pada pensiun? Simak penjelasan selengkapnya di sini.

Apa Itu SAK ETAP dan PSAK 24?

SAK ETAP (Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik) menyediakan pedoman bagi perusahaan kecil dan menengah atau UKM. Sementara itu, PSAK 24 menyediakan panduan untuk pengakuan, pengukuran, dan penyajian imbalan kerja pada laporan keuangan.

SAK ETAP membuat beberapa aspek akuntansi dan pelaporan keuangan lebih ringkas. SAK ETAP serupa dengan IFRS for SMEs (International Financial Reporting Standards for Small and Medium-sized Entities), tetapi disesuaikan dengan regulasi dan konteks bisnis di Indonesia.

Demikian pula dengan PSAK 24 serupa dengan IAS 19 (International Accounting Standard). Namun, PSAK 24 mengalami beberapa penyesuaian dalam pengungkapan dan pengukuran kewajiban imbalan kerja.

Perbedaan Perlakuan SAK ETAP dan PSAK 24 pada Pensiun

Lantas, bagaimana perbedaan perlakuan SAK ETAP dan PSAK 24 pada pensiun?

Imbalan kerja pensiun tergolong imbalan kerja jangka panjang. Perusahaan memberikan pensiun kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi masa kerja mereka. Namun, pengakuan dan pengukuran imbalan kerja pensiun bisa berubah kompleks apabila perusahaan kesulitan memahami SAK ETAP dan PSAK 24.

Dalam pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan imbalan pasca kerja, SAK ETAP dan PSAK 24 memiliki sedikit perbedaan, seperti dijelaskan berikut ini.

Pengakuan liabilitas imbalan pasca kerja

Perusahaan mengakui liabilitas imbalan pasca kerja seperti pensiun saat karyawan sudah menunaikan tugasnya atau memberi layanan yang berpotensi meningkatkan hak mereka atas imbalan pensiun. Dengan kata lain, perusahaan mempunyai kewajiban hukum untuk memberikan manfaat pasca kerja kepada karyawan.

Sedangkan pada PSAK 24, liabilitas imbalan pascakerja diakui ketika perusahaan memiliki kewajiban kini untuk memberikan manfaat pasca kerja kepada karyawannya. Saat karyawan sudah memberikan jasanya selama periode tertentu, perusahaan mengakui iuran terutang kepada program iuran pasti terhadap jasa karyawan. Imbalan pasca kerja seperti pensiun dihitung sebagai beban akrual (liabilitas) sesudah dikurangi jumlah yang telah dibayarkan.

Pengukuran kewajiban imbalan pasca kerja

Pada SAK ETAP, kewajiban imbalan pasca kerja diukur sebesar nilai kini dari imbalan yang akan dibayarkan kepada karyawan di masa depan. Nilai kini dihitung dari kewajiban imbalan kerja yang diharapkan berdasarkan tingkat diskonto yang sesuai.

Sedangkan pada PSAK 24, kewajiban imbalan pasca kerja diukur sebesar nilai kini dari imbalan yang akan dibayarkan di masa depan. Kemudian, dikurangi nilai wajar dari aset program yang dimiliki oleh perusahaan.

Jadi, jika iuran yang sudah dibayar melebihi iuran terutang untuk jasa sebelum akhir periode pelaporan, perusahaan dapat mengakui kelebihan itu sebagai aset. Dengan catatan, kelebihan itu akan mengurangi pembayaran iuran masa depan atau dibayarkan kembali dalam bentuk kas.

Pengungkapan Informasi

Pada SAK ETAP, pengungkapan informasi tentang imbalan pasca kerja mencakup karakteristik program pensiun dan jumlah liabilitas yang diakui. Lebih jelasnya, SAK ETAP akan mengungkap aspek berikut.

  • Ringkasan kebijakan akuntansi yang diterapkan untuk imbalan pasca kerja
  • Jumlah dan sifat imbalan pasca kerja yang diberikan
  • Liabilitas imbalan pasca kerja
  • Biaya imbalan pasca kerja.

Sedangkan pada PSAK 24 perusahaan mengungkapkan jumlah yang telah diakui sebagai beban guna program iuran pasti. Sementara, pengungkapan informasi tentang imbalan pasca kerja PSAK 24 juga mencakup poin 1 hingga 4 seperti SAK ETAP, ditambah dengan:

  • Asumsi aktuaria yang digunakan
  • Risiko dan ketidakpastian yang terkait dengan program imbalan pascakerja.

Baik SAK ETAP maupun PSAK 24 mempunyai tujuan serupa, yaitu menyajikan informasi relevan dan andal tentang imbalan pasca kerja dalam laporan keuangan perusahaan. Namun, terdapat beberapa perbedaan dalam perlakuan akuntansi untuk imbalan pasca kerja seperti pensiun.

Jika Anda belum yakin bagaimana melakukan perhitungan imbalan pasca kerja atau pensiun yang tepat, segera cari layanan profesional aktuaris ke Kantor Konsultan Aktuaria. Dengan tenaga ahli dan berpengalaman, kami siap membantu Anda mengambil keputusan finansial tepat yang bisa menekan risiko dan meningkatkan efisiensi operasional perusahaan.

Hubungi kami di sini sekarang dan kami siap mendukung bisnis Anda!

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *