Bersamaan dengan pertumbuhan industrinya, skema pensiun syariah juga ikut berkembang demi memenuhi harapan masyarakat muslim di hari tua. Kehadiran dana pensiun syariah menjadi angin segar bagi masyarakat muslim di Indonesia. Pasalnya, dana ini dikelola sesuai prinsip-prinsip syariat Islam sehingga kehalalannya terjamin dan cocok untuk kaum muslim. Industri dana pensiun berbasis syariah mampu mencapai 34,48 persen, atau senilai Rp3,9 triliun, pada Juni 2019, berdasarkan data OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Dalam artikel kali ini, kami akan membahas seputar pengertian, dasar hukum, dan pengembangan skema dana pensiun syariah di Indonesia. Mari simak penjelasan berikut dengan saksama.
Apa Itu Dana Pensiun Syariah?
Dana pensiun syariah adalah layanan dari entitas berlandaskan hukum yang berfungsi sebagai pemberian manfaat pensiun nan berdasarkan syariat Islam maupun aturan undang-undang yang berlaku di suatu negara. Layanan ini menjamin berbagai risiko yang berkaitan dengan dunia kerja, seperti lanjut usia, kecelakaan yang mengakibatkan disabilitas fisik, ataupun meninggal dunia.
Dasar Hukum Dana Pensiun Syariah
Ada dua dasar hukum yang digunakan sebagai landasan dana pensiun syariah. Pertama, ada Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 88/DSN-MUI/XI/2013 tentang Panduan Umum Penyelenggaraan Program Pensiun berdasarkan Prinsip Syariah. Kemudian, dasar hukum yang kedua adalah Peraturan OJK Nomor 33/POJK.05/2016 tentang Pelaksanaan Program Pensiun berdasarkan Prinsip Syariah.
Bagaimana Pengembangan Skema Pensiun Syariah di Indonesia?
Pengaturan usaha dana pensiun pada dasarnya masih menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992, regulasi yang telah berumur lebih dari 30 tahun, sebagai landasan. Landasan tersebut masih mengatur dana pensiun secara umum dan belum membahas seputar skema pensiun syariah.
Lembaga dana pensiun berskema syariah pertama di Indonesia didirikan pada 1997, yakni DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Muamalat. Pendiriannya dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-485/KM.17/1997. DPLK Syariah Muamalat pun baru diresmikan oleh OJK pada 2017.
Setelah itu, pengembangan pensiun syariah berlanjut saat terjadi konversi dana pensiun Rumah Sakit Islam Jakarta pada 2018 beserta PP Muhammadiyah pada 2019. Kedua konversi tersebut dilakukan sesuai Peraturan OJK Nomor 33/POJK.05/2016 dan memiliki bentuk DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) syariah. Sebagai tambahan, keduanya dikelola menggunakan skema benefit dan manfaat iuran.
Pada tahun 2020, Universitas Muhammadiyah Solo (UMS) sudah terkonversi menjadi dana pensiun syariah. Belum lagi, UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun juga diperbarui melalui Peraturan Menteri Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020–2024.
Perubahan undang-undang yang didukung dengan POJK sebagai tonggak pengembangan dana pensiun syariah membawa kesempatan yang sangat baik. Pasalnya, banyak sekali dana pensiun yang berpotensi dibentuk dalam unit syariah ataupun dikonversi. Potensi ini tentunya juga didukung oleh pendiri yang memiliki political will.
Pengelolaan skema dari dana pensiun syariah bisa dikatakan masih membutuhkan pihak-pihak dengan kompetensi yang lebih mumpuni. Hal ini agar pengelolaannya bisa tetap memberikan manfaat yang lebih efisien dan optimal kepada peserta. Selain itu, pihak pengelola yang kompeten juga diperlukan supaya lembaga tidak kekurangan pendanaan.
Saat ini, skema dari dana pensiun syariah melibatkan 4 pihak utama, yaitu pemberi kerja (wahib), pihak penerima investasi, peserta (mauhub lah), dan pensiunan (ahli waris). Sejumlah akad syariah digunakan dalam skemanya, antara lain, hibah muqayyadah dan hibah bi syarth.
Sekian informasi seputar pengertian, dasar hukum, dan pengembangan skema pensiun syariah di Indonesia. Mengingat skema pensiun yang satu ini masih terbilang baru, diharapkan perkembangannya akan lebih baik lagi di masa depan, baik dari segi peraturan maupun manfaatnya. Semoga artikel kali ini menambah wawasan Anda.
No comment