Pelajari Pengaruh Outsourcing terhadap Manfaat Pensiun Karyawan

Outsourcing, atau alih daya, adalah salah satu kontrak pekerjaan yang sering diterapkan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia. Jenis kontrak kerja ini sudah ada di negeri kita sejak zaman kolonial Hindia Belanda.

Banyak perusahaan yang menerapkan kontrak outsourcing hingga masa kini karena dinilai menguntungkan bisnis. Akan tetapi, ditilik dari sisi pekerja, outsourcing memberikan pengaruh yang berbeda dengan yang diperoleh perusahaan, misalnya soal manfaat pensiun.

Untuk mempelajari seputar definisi, sistem kerja, regulasi, dan pengaruh kontrak outsourcing terhadap imbalan masa pensiun, mari simak penjelasan berikut.

Apa Itu Outsourcing?

Outsourcing merupakan praktik kerja saat suatu perusahaan mengontrak pekerja dari penyedia jasa eksternal atau organisasi pihak ketiga untuk menyelesaikan tugas, fungsi, atau proses tertentu.

Ditilik dari sejarahnya, praktik alih daya dimulai pada abad ke-18, tepatnya di masa Revolusi Industri, saat Amerika Serikat mencari tenaga kerja dari pihak ketiga untuk melakukan tugas operasional. Praktik ini bertujuan untuk menghemat biaya sembari tetap menjaga kualitas.

Menurut M. C. Ricklefs dalam “Sejarah Indonesia Modern” (1994), kontrak alih daya dimulai di Indonesia saat pemerintah kolonial mengeksploitasi kaum pribumi. Kala itu, pribumi yang bekerja sebagai kuli untuk pebisnis perkebunan tidak diperhatikan nasibnya. Setelah Indonesia merdeka, kontrak kerja alih daya tidak lagi dipakai secara luas.

Pekerjaan outsourcing sempat diterapkan lagi oleh sejumlah perusahaan kala 1990-an. Praktik tersebut digunakan dengan alasan menjaga ekonomi pasar bebas. Perusahaan lain pun ikut mengontrak tenaga kerja alih daya sehingga praktiknya kembali meluas di Indonesia.

Terlebih, selama pasca-krisis ekonomi pada 1998, banyak penduduk dalam negeri yang menganggur sehingga aturan outsourcing pun dibuat. Aturan tersebut ditandatangani secara resmi oleh Presiden Megawati Sukarnoputri, yakni dikenal sebagai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Bagaimana Sistem Kerja Outsourcing?

Meski tidak disebutkan secara spesifik, sistem kerja alih daya dibahas dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 64 dari UU tersebut menyebutkan bahwa “perusahaan menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan ataupun penyediaan jasa pekerja atau buruh yang dibuat secara tertulis.”

Tenaga kerja alih daya umumnya direkrut oleh perusahaan outsourcing. Setelah itu, jika terdapat perusahaan yang ingin menggunakan jasa tenaga kerja alih daya, pekerja akan ditugaskan melalui sistem kontrak. Ada dua sistem kontrak yang biasa diberlakukan perusahaan untuk pekerja outsourcing, yakni PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).

Regulasi Outsourcing di Indonesia

Ada beberapa regulasi yang berkaitan dengan outsourcing di Indonesia, antara lain,

1. Pasal 65 Ayat 2 UU Nomor 13 Tahun 2003

Regulasi ini mengatur tugas-tugas yang boleh diserahkan ke pihak perusahaan alih daya. Di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Tugas penunjang perusahaan secara keseluruhan.
  • Pekerjaan yang pelaksanaannya terpisah dengan pekerjaan utama.
  • Tugas yang dilakukan tenaga kerja alih daya secara langsung tak menghambat proses produksi.
  • Tugas yang dikerjakan atas perintah langsung ataupun tidak langsung dari perusahaan pemberi kerja.

2. Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003

Pada ayat 1, dijelaskan bahwa “pekerja atau buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.”

Kemudian, ayat 2 pada pasal ini, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi penyedia jasa pekerja alih daya, antara lain,

  • Pekerja alih daya dan perusahaan penyedia outsourcing harus memiliki hubungan kerja.
  • Harus ada perjanjian antara pemberi kerja dan pekerja alih daya yang dapat berupa kontrak PKWT atau PKWTT.
  • Penyedia jasa alih daya harus bertanggung jawab atas perselisihan yang timbul, persyaratan kerja, maupun perlindungan upah dan kesejahteraan.
  • Perusahaan penyedia jasa maupun pengguna jasa alih daya harus membuat perjanjian tertulis dan wajib memuat pasal-pasal dalam UU No. 13 Tahun 2003.

Pada ayat ketiga, terdapat aturan untuk penyedia jasa alih daya yang wajib berbadan hukum dan mempunyai izin dari instansi di bidang ketenagakerjaan. Terakhir, pada ayat keempat, jika ketentuan dalam ayat 1, 2, dan 3 tidak terpenuhi, status perusahaan penyedia jasa alih daya akan beralih menjadi entitas pemberi pekerjaan.

Jenis-Jenis Pekerjaan Outsourcing

Beberapa jenis pekerjaan yang termasuk praktik alih daya, antara lain,

  • jasa kebersihan,
  • petugas keamanan,
  • staf call center,
  • penyedia catering,
  • petugas manajemen fasilitas,
  • pengemudi atau kurir, serta
  • pekerja pabrik.

Keuntungan dan Kerugian Outsourcing bagi Perusahaan

Berikut adalah sejumlah manfaat dan risiko yang akan diterima perusahaan jika menerapkan sistem kerja alih daya:

Keuntungan

  • Anggaran perusahaan akan lebih hemat karena tidak harus memberikan pelatihan.
  • Tidak perlu repot-repot mengadakan perekrutan karyawan.
  • Perusahaan bisa fokus pada aktivitas inti dalam bisnis.

Kerugian

  • Kontraknya relatif singkat sehingga merepotkan perusahaan.
  • Informasi perusahaan rentan bocor ke pihak ketiga.
  • Perusahaan cenderung ketergantungan pada tenaga alih daya.

Bagaimana Pengaruh Outsourcing terhadap Manfaat Pensiun Karyawan?

Kontrak outsourcing sangat memengaruhi manfaat pensiun karyawan. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, tenaga kerja outsourcing memang memperoleh sejumlah jaminan sosial, seperti jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, jaminan kematian, ataupun jaminan kecelakaan.

Sayangnya, belum ada regulasi yang mengatur seputar manfaat masa pensiun untuk pekerja alih daya. Alhasil, tenaga kerja outsourcing tidak bisa mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Belum lagi, kedua jaminan pasca-kerja tersebut dianggap sudah dibayarkan setiap bulannya dalam bentuk DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan).

Ketiadaan jaminan pensiun disebabkan oleh adanya kontrak tenaga kerja alih daya yang berbeda dengan karyawan tetap di suatu entitas. Di sejumlah perusahaan, manfaat masa pensiun digantikan dengan pesangon yang diberikan setelah periode kontrak dari tenaga kerja alih daya berakhir. Sayangnya, pesangon jelas tidak bisa dibandingkan dengan manfaat dari jaminan pensiun atau hari tua.

Ada beberapa kerugian yang akan dialami tenaga alih daya jika tidak bisa memperoleh manfaat untuk hari tua. Misalnya, pekerja outsourcing tidak akan mendapatkan uang tunai setiap bulan sampai meninggal dunia. Selain itu, saat memasuki usia pensiun, pekerja outsourcing mau tak mau harus memiliki sumber penghasilan lain untuk menyokong kehidupan di hari tua ataupun mengandalkan bantuan dari keluarga dan sanak saudara.

Jika memang tidak mempunyai kesempatan untuk menjadi pegawai tetap, karyawan alih daya harus ancang-ancang sejak dini. Contohnya, menghindari atau membebaskan diri dari utang sesegera mungkin, menabung dana darurat, serta mencari pekerjaan sampingan.

Ternyata, outsourcing benar-benar berpengaruh terhadap manfaat pensiun yang diterima tenaga kerja. Dilihat dari penjelasan di atas, regulasi yang berkaitan dengan outsourcing di Indonesia masih perlu ditinjau lebih lanjut agar karyawan alih daya bisa memperoleh kesejahteraan yang lebih baik, khususnya di masa pensiun.

Selain itu, bagi perusahaan yang mempekerjakan karyawan outsourcing, ada baiknya untuk memberikan imbalan yang wajar dan sepantasnya. Semoga bermanfaat.

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *