Metode Perhitungan Imbalan Koperasi Berikut Pembagiannya

Perhitungan imbalan koperasi dan pembagiannya dilakukan berdasarkan tujuan pembentukannya, yakni untuk kesejahteraan tiap-tiap anggota. Sisa hasil usaha (SHU) dibagikan menurut porsi yang sesuai, berdasarkan jasa masing-masing anggota.

Usaha Koperasi

Sebuah koperasi memiliki kegiatan usaha yang memungkinkan eksistensi dan perkembangannya. Dalam hal ini, anggota koperasi berperan sebagai pemilik sekaligus konsumennya.

Kegiatan usaha koperasi bisa satu atau bermacam-macam bidang. Sesuai aturan yang berlaku, aktivitas tersebut wajib mempertimbangkan kebutuhan anggota dan manfaat usaha tersebut bagi para konsumennya.

Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi dikategorikan dalam lima jenis, di antaranya:

  1. Koperasi produsen, yakni koperasi yang beranggotakan para produsen yang mengolah bahan jadi menjadi barang konsumsi, bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan anggota.
  2. Koperasi konsumen, yakni koperasi yang usahanya menyediakan barang atau jasa yang dibutuhkan para anggota.
  3. Koperasi simpan pinjam, yakni koperasi yang usahanya menyelenggarakan layanan simpanan dan pinjaman bagi para anggota.
  4. Koperasi pemasaran, yakni koperasi yang mengumpulkan produk dari anggota untuk dijual kepada konsumen.
  5. Koperasi jasa, yakni koperasi yang anggotanya adalah produsen dan konsumen produk jasa.

 

Perhitungan Imbalan Koperasi

Koperasi melakukan kegiatan usaha atau bisnis untuk menghasilkan keuntungan. Di mana keuntungan tersebut akan dibagikan ke berbagai pos, salah satunya kepada tiap-tiap anggota. Ini juga disebut imbalan koperasi atau sisa hasil usaha.

Secara umum, perhitungan imbalan koperasi dilakukan dengan menemukan selisih antara keuntungan usaha dan biaya operasional, termasuk kewajiban pembayaran lainnya. Namun, karena setiap anggota memperoleh imbalan sesuai porsi masing-masing, perhitungannya akan menjadi rumit.

Anggota koperasi akan mendapatkan dua jenis imbalan, yakni atas jasa modal (JMA) dan jasa usaha (JUA). Sementara jumlah SHU anggota diperoleh dari penjumlahan JMA dan JUA.

Sebagai contoh, koperasi A memperoleh SHU tahun 2023 sebanyak Rp10 juta, total penjualan Rp20 juta, dan total simpanan Rp60 juta. Anggota B memberikan modalnya sebesar Rp1 juta dan melakukan pembelian (usaha) senilai Rp2 juta. Jika persentase jasa dari koperasi A sebesar 10 persen, perhitungan imbalan koperasi untuk anggota B akan sebagai berikut:

  • JUA = (2 juta/20 juta) x 10% x 10 juta = 100 ribu
  • JMA = (1 juta/60 juta) x 10% x 10 juta = 16,7 ribu

Berdasarkan perhitungan di atas, jumlah SHU yang diterima anggota B adalah sebesar Rp116.700,-.

Contoh perhitungan imbalan koperasi di atas dilakukan berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992. Pembagian kepada anggota dilakukan berdasarkan partisipasinya dalam permodalan dan usaha koperasi, menurut persentase yang telah disepakati. Ini wajib dicantumkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.

Pembagian Imbalan Koperasi

Pada dasarnya, total sisa hasil usaha akan dibagikan pada enam komponen. Selain menjadi imbalan koperasi bagi para anggota, SHU juga disisihkan untuk:

  • Dana cadangan, sebagai modal operasional koperasi untuk periode catatan keuangan selanjutnya sebanyak 40 persen dari total SHU.
  • Dana pengurus, untuk memberikan upah atau bonus kepada pengurus koperasi dengan porsi 5 persen.
  • Dana karyawan, sebagai upah bagi para karyawan koperasi sebesar 5 persen.
  • Dana pendidikan, 5 persen digunakan dalam rangka pelatihan kepada para anggota dengan tujuan untuk inovasi.
  • Dana sosial, 5 persen untuk aktivitas sosial, seperti sumbangan bagi fakir miskin, yatim piatu, dan lainnya.
  • Dana pembangunan lingkungan, digunakan untuk mengembangkan usaha koperasi melalui berbagai macam kegiatan, sebanyak 5 persen dari total SHU.

Sedangkan perhitungan imbalan koperasi untuk anggota, umumnya mendapatkan porsi sebanyak 40 persen dari total sisa hasil usaha.

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *