Mengupas PSAK 24 untuk Perusahaan

Perusahaan perlu melakukan pencatatan dan pelaporan keuangan untuk menjaga keberlangsungan bisnisnya. Laporan keuangan akan memberi informasi mengenai kondisi keuangan perusahaan pada periode tertentu secara sistematis. Dari sini, perusahaan dan pemangku kepentingan pun dapat melihat kinerja keuangan perusahaan. Adapun laporan keuangan memuat hal-hal krusial mengenai pendapatan, aset, kewajiban, biaya, ekuitas, dan arus kas perusahaan.

Pengelolaan dana dan pencatatan transaksi yang dibukukan dalam laporan keuangan pun memiliki beberapa aturan. PSAK 24 adalah salah satu standar yang harus dipenuhi perusahaan dalam keduanya. Standar ini secara umum mengatur imbalan kerja perusahaan atas karyawannya.

Apa Itu PSAK 24? 

Atau disebut Pedoman Standar Akuntansi Keuangan Nomor 24 adalah sebuah panduan mengenai pengakuan, pengukuran, dan penyajian imbalan kerja sebuah perusahaan atas karyawannya dalam suatu laporan keuangan.

Adapun tata cara mengenai pemberian berbagai bentuk imbalan di perusahaan telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Imbalan yang dimaksud termasuk dari imbalan istirahat atau cuti panjang hingga imbalan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Perbedaan PSAK 24 dan SAK ETAP

Di samping PSAK 24, ada pula yang disebut SAK ETAP. Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntansi Publik alias SAK ETAP adalah standar akuntansi yang diperuntukkan bagi entitas yang tidak mempunyai akuntabilitas publik secara signifikan. Entitas yang dimaksud juga hanya menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum.

Salah satu perbedaan antara keduanya adalah informasi yang disajikan. Dalam laporan keuangan misalnya, SAK ETAP boleh dibilang versi lebih sederhana dari PSAK 24 dengan menghilangkan beberapa elemen seperti:

  • aset keuangan
  • aset dan kewajiban pajak tangguhan
  • properti investasi yang diukur pada nilai wajar
  • kewajiban berbunga jangka panjang
  • kepentingan non-pengendalian

Di samping itu perbedaan lain: PSAK 24 juga mencakup laporan laba rugi komprehensif, sedangkan SAK ETAP tidak.

Tujuan PSAK 24 

Tujuannya adalah mengatur akuntansi serta pengungkapan imbalan kerja perusahaan atas karyawan. Dengan demikian, perusahaan wajib mengakui dua hal berikut.

  1. Kewajiban, apabila karyawan sudah memenuhi kewajibannya (jasa) sehingga berhak memperoleh imbalan kerja sebagaimana yang disepakati dan dibayarkan di masa depan.
  2. Beban, apabila perusahaan sudah menikmati manfaat ekonomi atas jasa yang diberikan oleh karyawan.

Adapun alasan penguat lainnya adalah sebagai berikut.

  1. Keharusan prinsip accrual basis. Sesuai SAK, setiap perusahaan wajib mencatat transaksi keuangan saat transaksi tersebut terjadi (prinsip accrual basis).
  2. Keharusan transparansi. Apabila tidak ada account imbalan pasca kerja dalam laporan keuangan, maka perusahaan dianggap menyembunyikan kewajiban tersebut.
  3. Penyesuaian arus kas. Pembayaran imbalan pasca kerja dapat dianggap mengurangi laba apabila perusahaan tidak melakukan pencadangan atau cukup mengurangi pencadangan apabila memang sudah mencadangkan dana sebelumnya.

Pentingnya Penerapan PSAK 24 pada Perusahaan 

Imbalan pasca kerja adalah hal yang kompleks dan memerlukan analisis risiko yang tidak sedikit. Kewajiban perusahaan untuk melakukan perhitungan imbalan berdasarkan PSAK 24 sebaiknya tidak hanya dilihat sebatas kewajiban belaka. Pasalnya tuntutan ini pun memberi banyak manfaat untuk mendukung keberlangsungan bisnis sendiri.

Perhitungan dan penerapan standar ini membantu perusahaan menyiapkan dana untuk menyiapkan dana imbalan pasca kerja. Hal ini sangatlah krusial sebab alokasi imbalan pasca sarjana akan berdampak pada finansial perusahaan terutama dalam jangka panjang. Seperti contoh, jika ada seorang karyawan meninggal sebelum mencapai usia pensiun, maka perusahaan harus mengeluarkan sejumlah uang sebagai imbalan pasca kerja.

PSAK 24 juga membantu perusahaan melakukan identifikasi peluang dan risiko mengenai imbalan pasca kerja. Dengan demikian, perusahaan dapat mengatur strategi manajemen investasi dan aset yang cerdas. Perencanaan semacam inilah yang akan meningkatkan daya saing perusahaan di pasar dan menjaga keberlangsungan bisnis untuk jangka panjang.

Klasifikasi Imbalan Kerja

Ada empat jenis klasifikasi imbalan kerja menurut PSAK 24 seperti berikut.

Imbalan Jangka Pendek

Merupakan imbalan kerja yang jatuh tempo atau harus dibayarkan dalam kurun waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan karyawan memenuhi kewajiban jasanya. Adapun yang tidak termasuk dalam imbalan jangka pendek adalah pesangon Pemutusan Kontrak Kerja (PKK).

Beberapa contoh imbalan jangka pendek adalah gaji, cuti tahunan, bagi laba dan bonus, cuti sakit, iuran jaminan sosial.

Imbalan Jangka Panjang

Adalah imbalan kerja yang jatuh tempo atau harus dibayarkan dalam kurun waktu lebih dari 12 bulan setelah akhir periode pelaporan karyawan memenuhi kewajiban jasanya.

Beberapa contoh imbalan jangka panjang adalah cuti besar, penghargaan masa kerja, dan lain sebagainya.

Imbalan Pemutusan Kontrak Kerja

Merupakan imbalan kerja terutang yang harus dibayarkan perusahaan sebagai kompensasi atas keputusan perusahaan memberhentikan pekerja sebelum usia pensiun normal.

Imbalan Pasca Kerja

Imbalan pasca kerja merupakan imbalan kerja terutang perusahaan atas karyawan setelah karyawan memenuhi masa kerjanya sebagaimana yang tertuang dalam kontrak atau perjanjian kerja.

Beberapa contoh imbalan pasca kerja adalah tunjangan pensiun, tunjangan kesehatan pensiunan, dan asuransi jiwa pasca kerja.

Jenis imbalan kerja ini juga masih terbagi lagi ke dalam dua kategori, yakni iuran pasti dan manfaat pasti. Berikut adalah penjelasan keduanya.

Iuran Pasti

Jumlah iuran pasti diambil dari akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya. Sebagai catatan, perusahaan tidak mempunyai kewajiban lainya di luar akumulasi iuran serta pengembangannya. Contoh iuran pasti adalah iuran Jaminan Hari Tua (JHT).

Manfaat Pasti

Manfaat pasti diterima oleh karyawan setelah memasuki pensiun. Nilai dari manfaat ini sudah lebih dahulu ditetapkan dengan berbagai variabel penentunya, seperti gaji dasar imbalan dan asumsi gaji.

Perusahaan sebaiknya melakukan pencadangan imbalan pasca kerja agar tidak membebani keuangan baik jangka pendek maupun jangka panjang. Adapun empat imbalan pasca kerja yang perlu dihitung untuk disiapkan pencadangannya adalah sebagai berikut.

  • Manfaat pensiun
  • Manfaat cacat atau sakit berkepanjangan
  • Manfaat meninggal dunia
  • Manfaat pengunduran diri

PSAK 24 adalah panduan perusahaan untuk melakukan pencatatan sekaligus mempersiapkan imbalan pasca kerja. Perusahaan biasanya menggunakan jasa kantor konsultan aktuaria untuk memastikan bahwa perhitungan imbalan ini efektif dan sesuai regulasi yang berlaku.

Comments are disabled.