Dalam dunia bisnis dan manajemen sumber daya manusia (SDM), peraturan pemerintah kadang perlu menjadi titik fokus penting untuk dipahami dan diadaptasi oleh perusahaan. PP No 35 Tahun 2021, salah satu peraturan terbaru yang berdampak besar pada perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan analisis aset dan perhitungan imbalan kerja. Peraturan pemerintah ini berisi Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Hubungan Istimewa.
Dari artikel ini, Anda akan mendapatkan langkah-langkah adaptasi pasca diterapkannya peraturan pemerintah tersebut agar konsistensi dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku dapat tercapai.
Memahami Perubahan dalam PP No 35 Tahun 2021
Dalam PP No 35 Tahun 2021 terdapat beberapa perubahan yang wajib Anda pahami. Hal ini mencakup pemahaman tentang penerapan peraturan terkait pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa. Beberapa aspek yang perlu Anda pahami yaitu pengertian dan kriteria wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa menurut PP No 35 Tahun 2021. Kemudian, bagaimana perubahan tarif pajak yang diberlakukan terhadap penghasilan yang diperoleh wajib pajak dengan hubungan istimewa. Pahami juga mengenai penyesuaian perhitungan imbalan kerja berdasarkan perubahan-perubahan dalam peraturan pemerintah tersebut.
Evaluasi Terhadap Imbalan Kerja yang Diberikan
Setelah memahami perubahan dalam regulasi, Anda perlu mengevaluasi imbalan kerja yang diberikan kepada karyawan atau pihak terkait. Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan memberikan imbalan yang adil sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Beberapa hal yang harus dievaluasi meliputi jenis-jenis imbalan kerja yang diberikan, seperti bonus, tunjangan, atau fasilitas lainnya. Juga besarnya imbalan kerja dan penghitungan pajak yang berlaku serta konsistensi perusahaan dalam mematuhi regulasi perpajakan terbaru.
Strategi Penyesuaian Perhitungan Imbalan Kerja
Langkah adaptasi terhadap perubahan regulasi selanjutnya yaitu menyusun strategi untuk menyesuaikan perhitungan imbalan kerja. Tujuannya agar perusahaan tetap dapat memberikan imbalan yang kompetitif tanpa melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku. Strategi pertama, lakukan konsultasi dengan ahli perpajakan atau konsultan hukum untuk memastikan bahwa perhitungan imbalan kerja sesuai dengan regulasi terbaru. Lalu, sesuaikan sistem perhitungan gaji dan imbalan kerja di dalam perusahaan sesuai dengan perubahan-perubahan yang terdapat dalam PP No 35 Tahun 2021.
Implementasi dan Monitoring Kepatuhan
Setelah strategi dirancang, selanjutnya perlu dilakukan implementasi dan pemantauan kepatuhan terhadap perubahan tersebut. Hal ini mencakup penerapan sistem perhitungan baru, pemantauan terhadap perubahan-perubahan dalam peraturan perpajakan, dan penilaian secara berkala terhadap konsistensi kepatuhan perusahaan. Langkah tersebut juga harus diawali dengan sosialisasi perubahan kepada seluruh bagian terkait di perusahaan, termasuk ke tim HR dan keuangan.
Pelatihan dan Pengembangan SDM Terkait Regulasi Terbaru
Terakhir, penting untuk memberikan pelatihan dan pengembangan SDM terkait dengan regulasi terbaru yang berlaku. Pengembangan SDM tersebut perlu diadakan untuk memastikan seluruh tim di perusahaan memahami perubahan-perubahan dalam regulasi perpajakan terkait imbalan kerja.
Kegiatan yang dapat dilakukan meliputi pelatihan internal atau eksternal dengan mengundang ahli perpajakan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait perubahan regulasi. Dapat juga dengan mengadakan pelatihan sistem pelaporan dan dokumentasi yang memadai terkait perhitungan imbalan kerja dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Langkah-langkah di atas dapat Anda terapkan untuk mengadaptasi perhitungan imbalan kerja pasca-penerapan PP No. 35 Tahun 2021 dengan lebih efektif. Di samping itu, langkah tersebut juga dapat memastikan kepatuhan serta konsistensi perusahaan dalam memberikan imbalan kerja kepada karyawan dan membantu perusahaan memaksimalkan analisis aset dan manajemen SDM secara keseluruhan.
No comment