Apakah ekspatriat bisa menghabiskan masa pensiun di Indonesia? Jawabannya: bisa, tetapi dengan berbagai syarat dan pembatasan. Pemerintah Indonesia memiliki persyaratan agar bisa menghabiskan masa pensiun di Indonesia dalam waktu terbatas. Simak persyaratan dan informasinya berikut ini.
Dokumen Rencana Program Pensiun untuk Ekspatriat
Ekspatriat bisa menghabiskan masa pensiun mereka di Indonesia dengan dokumen bernama Retirement KITAS atau Kartu Izin Tinggal Sementara untuk pensiunan. Dokumen ini berlaku selama satu tahun dan hanya berlaku untuk pensiunan dengan usia di atas 60 tahun.
Karena merupakan izin tinggal sementara, Retirement KITAS hanya bisa diperpanjang hingga maksimal lima tahun. Akan tetapi, periode tersebut biasanya cukup bagi pensiunan untuk menikmati tinggal di Indonesia, kecuali jika mereka mengajukan izin tinggal tetap. Ekspatriat yang mengajukan permohonan izin tinggal untuk pensiun juga tidak diizinkan bekerja dalam kapasitas apa pun.
Syarat untuk Pensiun sebagai Ekspatriat
Ekspatriat yang ingin pensiun di Indonesia dengan dokumen Retirement KITAS harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023, yaitu sebagai berikut:
- Berusia 60 tahun ke atas
- Memiliki bukti kepemilikan imbalan pasca kerja minimal setara 3.000 Dolar AS per bulan
- Memiliki bukti kepemilikan dana di rekening bank pribadi minimal setara 50.000 Dolar AS
- Memiliki paspor kebangsaan yang masih berlaku minimal enam bulan
- Memiliki bukti kepemilikan biaya hidup selama tinggal di Indonesia
- Memiliki bukti resmi Jaminan Keimigrasian
- Menunjukkan surat perjanjian sewa tempat tinggal minimal untuk periode satu tahun
- Hanya mempekerjakan sopir atau asisten rumah tangga lokal selama tinggal di Indonesia
Bagi mereka yang ingin tinggal lebih lama tentunya harus memperbarui dokumen Retirement KITAS atau mendapat sanksi deportasi.
Syarat Pembaruan Dokumen Retirement KITAS
Ekspatriat pensiunan yang ingin memperpanjang masa pensiun di Indonesia harus pergi ke kantor Keimigrasian. Mereka juga harus menyiapkan dokumen berikut untuk memperbarui Retirement KITAS:
- Paspor asli serta fotokopinya yang masih berlaku
- Visa dengan Cap Tanda Masuk
- Surat permohonan dan penjaminan dari penjamin (Warga Negara Indonesia yang bertanggung jawab)
- Salinan KTP dan Surat Keterangan Domisili WNI yang menjadi penjamin
- KITAS lama
- Surat Keterangan Tempat Tinggal
Semua dokumen ini berlaku bagi ekspatriat biasa yang tidak bekerja. Bagi yang datang dengan kapasitas khusus seperti menjadi konsultan, rohaniawan, tenaga ahli, atau peneliti akan membutuhkan syarat yang lebih spesifik.
Panduan Umum Pensiun di Indonesia untuk Ekspatriat
Indonesia menarik banyak ekspatriat untuk menghabiskan masa pensiun karena cuaca hangat, biaya hidup rendah, serta kekayaan seni dan budayanya. Akan tetapi, mereka juga harus mengikuti aturan dan batasan yang berlaku.
Walau ekspatriat pensiunan di Indonesia tidak boleh bekerja, Retirement KITAS masih mengizinkan mereka untuk mengakses beberapa hal untuk kemudahan hidup, seperti:
- Membuka rekening bank di Indonesia untuk keperluan sehari-hari
- Menyewa rumah atau apartemen
- Mendapat Surat Izin Mengemudi
- Membeli kendaraan atas nama sendiri
- Mendapat Multiple Exit Re-entry Permit (MERP) atau izin keluar-masuk negara selama KITAS berlaku
Mereka bisa mengalihkan dana pensiun mereka ke rekening di Indonesia. Misalnya, untuk ekspatriat asal Amerika Serikat, mereka bisa mengalihkan dana dari rekening Social Security mereka langsung ke rekening bank Indonesia. Alternatif lainnya adalah menggunakan aplikasi remittance atau dompet digital yang berlaku secara internasional.
Untuk informasi lebih lanjut terkait pengelolaan dana pensiun bagi pekerja ekspatriat, Anda bisa mengakses layanan konsultasi seperti Kantor Konsultan Aktuaria Arya Bagiastra. Paduan konsultasi ahli dan perhitungan akurat dengan teknologi digital membantu Anda mengelola dana pensiun dan aspek keuangan terkait lainnya.
No comment