Imbalan pasca kerja adalah kewajiban yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerjanya setelah mereka berhenti bekerja, baik karena pensiun, mengundurkan diri, maupun meninggal dunia. Imbalan pasca kerja dapat berupa pesangon, uang pensiun, tunjangan kesehatan, dan lain-lain.
Pengukuran kewajiban imbalan pasca kerja merupakan salah satu unsur penting yang tidak boleh dilupakan berkaitan dengan laporan keuangan perusahaan. Bukan tanpa alasan, pengukuran yang tepat dan akurat akan memberikan gambaran yang lebih realistis tentang kondisi keuangan perusahaan.
Faktor yang Memengaruhi Pengukuran Kewajiban Imbalan Pasca Kerja
Dalam melakukan pengukuran terhadap imbalan pasca kerja kepada para karyawan, terdapat beberapa faktor yang harus diperhatikan oleh perusahaan, di antaranya:
-
Kebijakan dan praktik perusahaan
Kebijakan dan praktik perusahaan dalam pemberian imbalan pasca kerja turut menjadi penentu besar kecilnya kewajiban imbalan pasca kerja untuk para karyawan. Misalnya, jika perusahaan memberikan imbalan pensiun dengan sistem pasti, kewajiban imbalan pasca kerja akan lebih besar.
-
Demografi pekerja
Demografi pekerja, seperti usia, masa kerja, dan tingkat gaji, akan ikut memengaruhi besarnya kewajiban imbalan pasca kerja yang harus diberikan oleh perusahaan. Misalnya, jika pekerja rata-rata berusia lebih tua, kewajiban imbalan pasca kerja yang wajib diberikan oleh perusahaan akan lebih besar.
-
Tingkat pengembalian investasi
Faktor lain yang turut berpengaruh terhadap perhitungan imbalan pasca kerja adalah tingkat pengembalian investasi yang diharapkan akan memengaruhi besarnya kewajiban imbalan pasca kerja.
Misalnya, jika tingkat pengembalian investasi yang diharapkan oleh perusahaan memiliki nilai yang lebih tinggi, kewajiban imbalan pasca kerja yang dibebankan nilainya akan menjadi lebih kecil.
Metode Pengukuran Kewajiban Imbalan Pasca Kerja
Terdapat beberapa metode yang dapat digunakan oleh perusahaan untuk mengukur kewajiban imbalan pasca kerja. Asumsi aktuaria menjadi salah satu variabel yang turut menentukan besarnya biaya imbalan pasca kerja. Sesuai dengan PSAK Nomor 24 Tahun 2004 pada Paragraf 75, terdapat dua bentuk asumsi aktuaria, yaitu:
-
Asumsi demografi
Asumsi ini berkaitan dengan usia, masa kerja, dan tingkat gaji pekerja di perusahaan. Selain itu, faktor lain seperti tingkat kematian atau mortalitas, tingkat pengunduran diri atau turnover karyawan, pekerja yang pensiun dini dan mengalami kecacatan, dan porsi dari setiap peserta dengan anggota yang masuk sebagai tanggungan yang berhak untuk mendapatkan imbalan serta level klaim atas program kesehatan.
-
Asumsi keuangan
Selanjutnya, asumsi keuangan yang berkaitan dengan tingkat kenaikan gaji karyawan, tingkat diskonto, jaminan untuk kesehatan, dan biaya untuk kesehatan pada masa depan. Biaya tersebut termasuk biaya untuk administrasi, pelunasan imbalan, dan harapan terhadap tingkat hasil dari aset program.
Adapun perhitungan kewajiban imbalan pasca kerja dilakukan sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 yang membahas mengenai Ketenagakerjaan. Dalam hal ini, perusahaan harus membayarkan Pesangon, Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak sebesar 15%, dan Uang Pisah sesuai dengan lama kerja atau manfaat lain yang didapat oleh setiap karyawan.
Pentingnya Akurasi Pengukuran Kewajiban Imbalan Pasca Kerja
Akurasi atau ketepatan dalam perhitungan imbalan pasca kerja mempunyai beberapa manfaat, antara lain:
- Mematuhi peraturan perundang-undangan. Adanya peraturan perundangan, dalam hal ini UU Nomor 13 Tahun 2003 mengharuskan perusahaan untuk mengukur kewajiban imbalan pasca kerja secara akurat.
- Melindungi kepentingan pekerja. Sebab, kewajiban imbalan pasca kerja merupakan hak para pekerja. Pengukuran yang akurat akan memastikan bahwa pekerja menerima haknya secara penuh.
- Meningkatkan kepercayaan investor. Para investor cenderung lebih percaya pada perusahaan yang laporan keuangannya menyajikan informasi yang akurat.
Pengukuran kewajiban imbalan pasca kerja merupakan hal yang penting bagi perusahaan sekaligus menjadi proses yang kompleks dan memerlukan keahlian khusus. Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya memakai jasa aktuaris sehingga perhitungannya lebih akurat dan tepat serta pekerja bisa mendapatkan haknya yang sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.
No comment