peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan imbalan pascakerja melalui penerapan PSAK 24.

Selain gaji berikut tunjangannya, seorang pegawai berhak mendapatkan imbalan pasca kerja jika memenuhi persyaratan. Terkait hal ini, pemerintah sudah mengaturnya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa jenis imbalan ini nantinya akan diberikan ketika pegawai telah berhenti bekerja.

Apa Itu Imbalan Pasca Kerja?

Sesuai dengan namanya, imbalan pasca kerja adalah jenis imbalan yang diberikan kepada pegawai ketika ia sudah berhenti bekerja baik karena pensiun, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau karena mengundurkan diri secara sukarela.

Pemberian imbalan ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pegawainya. Dengan adanya imbalan pasca kerja, pegawai diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya setelah masa kerja di suatu perusahaan berakhir—entah karena pensiun, habisnya masa kontrak, adanya kecelakaan yang membuat pegawai tidak lagi bekerja, PHK, atau sebab lainnya.

Mengapa Imbalan Pasca Kerja Penting? 

Ada beberapa alasan mengapa imbalan pasca kerja menjadi hal yang penting. Beberapa alasan tersebut adalah sebagai berikut.

  • Memenuhi kewajiban hukum

Dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, perusahaan wajib memberikan imbalan pasca kerja. Aturan terkait hal ini dijelaskan di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di undang-undang tersebut, Anda bisa melihat banyak pasal yang berkaitan dengan imbalan pasca kerja. Misalnya di pasal 95 tentang upah pesangon, pasal 96 tentang upah penggantian hak, dan pasal 167 tentang imbalan pensiun. Selain pasal-pasal yang disebutkan, komponen penjelas dari masing-masing jenis upah dan perhitungannya bisa Anda jumpai di pasal lain.

  • Mendukung karyawan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya pasca pensiun/pemutusan hubungan kerja

Selain untuk memenuhi kewajiban hukum, memberikan imbalan pasca kerja merupakan salah satu cara untuk mendukung karyawan memenuhi kebutuhan hidupnya selepas pensiun/pemutusan hubungan kerja.

Dengan adanya imbalan pasca kerja, karyawan bisa menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup bahkan untuk membuka usaha. Alhasil, adanya pemutusan hubungan kerja tidak membuat pegawai tersebut jadi kesusahan memenuhi kebutuhan dasar, khususnya kebutuhan pangan.

  • Mendukung karyawan agar tetap produktif selama masa kerja

Imbalan kerja bisa membuat karyawan merasa bahwa kesejahteraan mereka terjamin setelah pensiun. Mereka juga bisa merasa bahwa selama kerja ia sudah menabung untuk masa tua. Alhasil, karyawan cenderung jadi lebih produktif serta loyal terhadap perusahaan tempatnya bekerja.

  • Meningkatkan daya saing perusahaan

Perusahaan yang memberikan imbalan pasca kerja yang kompetitif akan lebih dilirik pelamar kerja. Makin ‘berkualitas’ imbalan kerja yang ditawarkan, ini akan menarik lebih banyak pelamar kerja. Alhasil, peluang perusahaan tersebut mendapatkan calon karyawan yang berkualitas akan jauh lebih besar.

Jenis-Jenis Imbalan Pasca Kerja Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pengupahan pegawai oleh perusahaan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Anda juga bisa menjumpai banyak pasal yang membicarakan tentang imbalan pasca kerja di undang-undang ini. Imbalan pasca kerja yang dimaksud misalnya seperti imbalan pensiun, imbalan pesangon, imbalan penghargaan masa kerja, serta imbalan penggantian hak.

Imbalan Pensiun

Imbalan pensiun (pension benefits) merupakan uang yang diperoleh dari program pensiun. Program pensiun sendiri didefinisikan sebagai suatu program ketika pemberi kerja (perusahaan) memberikan pembiayaan kepada karyawan atas jasa yang sudah mereka lakukan selama masa bakti.

Dalam penerapannya, imbalan pensiun bisa dikelola secara mandiri oleh perusahaan pemberi kerja atau dikelola suatu lembaga keuangan pengelolaan program pensiun. Berdasarkan ada tidaknya kontribusi karyawan dalam mengumpulkan dana pensiun, jenis program pensiun dibagi menjadi dua, yaitu:

  • Kontributif. Pada program ini, karyawan/pekerja ikut berkontribusi dengan membayar sejumlah dana untuk meningkatkan dana pensiun yang akan diperoleh. Biasanya, dana diambil dari gaji yang diterima tiap bulan.
  • Non-kontributif. Pada program ini, perusahaan membayar keseluruhan biaya yang akan diberikan dalam manfaat pensiun.

Dalam UU No. 13 Tahun 2003, pembahasan mengenai imbalan pensiun bisa Anda jumpai di pasal 167 ayat (1) hingga (6).

Imbalan Pesangon

Imbalan pesangon tidak sama dengan imbalan pensiun. Imbalan pesangon adalah jenis imbalan kerja yang dibayarkan perusahaan karena adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum usia pensiun. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, pembahasan mengenai uang pesangon ini bisa Anda jumpai di pasal 156 ayat (1) dan (2), serta penjelasan tambahan di pasal 157.

Di pasal-pasal tersebut, Anda bisa menjumpai aturan besaran uang pesangon yang harus diberikan berikut komponen-komponen yang termasuk ke dalam uang pesangon.

Imbalan Penghargaan Masa Kerja

Bagi segelintir orang, imbalan penghargaan masa kerja dianggap sama dengan imbalan pesangon. Secara perhitungan, memang keduanya memiliki cara hitung yang mirip. Akan tetapi, peruntukan imbalan kerja inilah yang membedakan keduanya.

Imbalan penghargaan masa kerja merupakan uang yang diberikan kepada karyawan untuk menghargai dedikasi serta loyalitas mereka kepada perusahaan. Di sisi lain, pesangon adalah uang yang dibayarkan apabila seorang karyawan mengalami PHK.

Uang ini bisa diberikan kepada karyawan setelah PHK maupun selama karyawan masih bekerja. Akan tetapi, pemberian imbalan penghargaan masa kerja pada saat karyawan masih bekerja tidak diatur dalam undang-undang. Dengan begitu, besaran dan cara pemberiannya didasarkan pada kebijakan perusahaan semata (Pasal 156 ayat (3) UU no. 13 tahun 2003).

Imbalan Penggantian Hak

Imbalan penggantian hak adalah jenis imbalan kerja yang diberikan kepada karyawan pada saat terjadi PHK untuk mengganti kerugian yang dialaminya.

Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, peraturan tentang imbalan penggantian hak bisa Anda jumpai dalam pasal 156 ayat (4). Pada ayat tersebut, pemerintah menyebutkan komponen apa saja yang termasuk dalam imbalan penggantian hak. Komponen-komponen tersebut yaitu:

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. Ongkos/biaya transportasi karyawan/pegawai dan keluarganya dari tempat asal ke tempat bekerja;
  3. Penggantian perumahan serta biaya pengobatan dan perawatan. Untuk komponen ini, nilainya ditetapkan sebesar 15% dari imbalan pesangon dan/atau imbalan penghargaan masa kerja khusus untuk mereka yang memenuhi syarat;
  4. Hak-hak lain yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja bersama maupun peraturan perusahaan.

Peranan Aktuaris dalam Penentuan Imbalan Pasca Kerja

Dalam menentukan besaran imbalan pensiun, pesangon, penghargaan masa kerja, serta penggantian hak tentunya perusahaan tidak bisa melakukannya secara asal-asalan. Selain merujuk pada hukum, perusahaan bisa menggunakan jasa aktuaris untuk mengembangkan program, menghitung, dan mengelola program imbalan pasca kerja.

Aktuaris adalah seorang profesional yang ahli dalam ilmu aktuaria. Ilmu aktuaria merupakan ilmu yang mempelajari risiko serta ketidakpastian keuangan di masa depan. Dalam kaitannya dengan penentuan imbalan pasca kerja, peranan profesi aktuaris adalah sebagai berikut:

  • Aktuaris membantu perusahaan untuk menentukan berapa imbalan kerja yang sesuai dengan kebutuhan karyawan dan anggaran perusahaan. Misalnya seperti menghitung biaya pensiun.
  • Aktuaris membantu perusahaan menentukan metode pendanaan yang tepat untuk dana pensiun karyawan—apakah pendanaan penuh dari perusahaan (non-kontributif), atau pendanaan bertahap (kontributif).
  • Aktuaris dapat membantu perusahaan untuk memperkirakan dan mengelola risiko dari dana kelolaan yang diinvestasikan.

 

Dengan bantuan aktuaris, perusahaan bisa menentukan imbalan pasca kerja yang tepat sesuai hukum dan keuangan perusahaan. Alhasil, karyawan bisa menerima imbalan pasca kerja yang sesuai tanpa perlu memberatkan keuangan perusahaan.

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *