Lembaga zakat merupakan sebuah badan atau organisasi yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, lembaga zakat juga bertanggung jawab melakukan pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan dan penyaluran zakat, yakni melalui pemeriksaan independen, audit, serta laporan keuangan yang transparan.
Transparansi merupakan poin penting yang harus dijaga oleh lembaga zakat. Dengan menjaga laporan keuangan tetap transparan, masyarakat dapat melihat dan menilai bagaimana dana zakat dikelola sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga terkait. Oleh sebab itu, penting bagi pengelola untuk memiliki pemahaman aktuaria lembaga zakat yang baik, termasuk menyoal perhitungan imbalan kerja.
Pengertian Imbalan Kerja
Imbalan kerja pada dasarnya adalah segala bentuk imbalan yang diberikan oleh pemberi pekerjaan kepada tenaga kerja atas apa yang telah mereka kerjakan. Penghitungan imbalan kerja dihitung dan diungkap berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi 24 (PSAK 24). Aturan ini ditetapkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK).
Setiap perusahaan atau lembaga yang menggunakan jasa orang lain wajib untuk memberikan imbalan kerja. Tentunya, imbalan kerja harus diberikan berdasarkan pertimbangan dan perhitungan yang matang. Dengan demikian, kondisi finansial perusahaan dapat terjaga kestabilannya.
Klasifikasi Imbalan Kerja
PSAK 24 mengategorikan imbalan kerja ke dalam empat klasifikasi. Apa sajakah? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Imbalan Kerja Jangka Pendek
Imbalan kerja jangka pendek atau short term employee benefits adalah imbalan kerja yang mempunyai tenggat waktu 12 bulan setelah pelaporan mencapai masa akhir tenaga kerja memberikan jasanya. Imbalan kerja yang masuk ke dalam kategori ini, antara lain gaji, cuti tahunan, cuti sakit, iuran jaminan sosial, hingga pemberian bonus dan laba.
Imbalan Kerja Jangka Panjang
Imbalan kerja jangka panjang atau long term employee benefits adalah imbalan kerja yang tenggat waktunya lebih dari 12 bulan setelah masa pelaporan berakhir saat karyawan memberikan jasanya. Beberapa imbalan kerja yang masuk dalam kategori ini, antara lain bonus atau penghargaan masa kerja berupa barang berharga atau uang tunai, serta cuti besar atau cuti panjang.
Imbalan Pasca Kerja
Imbalan pasca kerja merupakan bentuk imbalan kerja ‘terutang’ yang diberikan kepada karyawan setelah masa kerjanya selesai. Beberapa imbalan kerja yang masuk dalam kategori ini, antara lain tunjangan pensiun, tunjangan kesehatan pensiunan, dan asuransi jiwa pasca-kerja.
Pesangon Pemutusan Kontrak
Pesangon atau termination benefits merupakan imbalan kerja terutang yang harus diberikan karena dua hal, yakni pemberhentian sebelum umur pensiun normal atau sebagai imbalan atas terjadinya pemutusan kerja dari perusahaan.
Perhitungan Imbalan Kerja dan Transparansi Lembaga Zakat
Meskipun merupakan lembaga non-profit, lembaga zakat wajib memberikan imbalan kerja yang layak bagi para karyawannya. Jika mengacu dari modul Prinsip-Prinsip Pokok untuk Penyelenggaraan dan Pengawasan Zakat yang Efektif, terbitan Bank Indonesia, Baznas, dan IRTI-IDB, besaran yang diambil tidak lebih dari satu per delapan zakat total (Mazhab Syafi’i).
Besaran imbalan kerja yang diterima karyawan pun harus disesuaikan dengan standar profesi yang mereka pegang. Lembaga zakat juga wajib memfasilitasi remunerasi dan insentif yang layak untuk para pekerjanya. Pelatihan yang memadai juga harus diberikan untuk menciptakan budaya kerja yang baik.
Selain digunakan untuk memberikan imbalan kerja bagi para pekerjanya, dana tersebut juga digunakan membayar biaya pengumpulan, pengelolaan, dan pengembangan zakat agar pendistribusiannya dapat dilakukan secara efisien dan efektif. Oleh sebab itu, pemahaman tentang aktuaria lembaga zakat sangat penting dimiliki oleh pengelola lembaga zakat agar pengalokasian dana dapat berjalan maksimal.
Di samping itu, untuk menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat, perlu dilakukan publikasi konsolidasi secara rutin dan dapat diakses dengan mudah. Pengungkapan tersebut mencangkup kinerja keuangan, kebijakan akuntansi, kegiatan penyaluran, manajemen, dan tata kelola amil. Hal ini juga termasuk audit dan evaluasi berkala yang bertujuan untuk menjaga agar dana yang dipercayakan umat dapat dialokasikan dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Demikian informasi mengenai imbalan kerja lembaga zakat dan kaitannya dengan peningkatan transparansi lembaga zakat. Secara sederhana, bisa disimpulkan bahwa meskipun merupakan lembaga non-profit, lembaga zakat wajib memberikan imbalan kerja yang layak bagi karyawannya sesuai dengan standar yang berlaku. Dana tersebut diambil dari sebagian zakat yang diterima karena merupakan bagian dari tata kelola zakat itu sendiri.
No comment