Perusahaan mempunyai banyak kewajiban atas karyawan yang dipekerjakan sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan. Hal ini untuk menjaga keseimbangan antara kedua belah pihak–perusahaan dan karyawan. Perusahaan dapat memenuhi target dan tujuan bisnis yang diharapkan dan karyawan dapat memperoleh imbalan kerja yang telah dijanjikan.
Pengaturan terhadap imbalan kerja ini pun harus dilakukan secara cermat, berikut pencatatannya. Adapun standar yang mengatur akuntansi mengenai imbalan kerja di Indonesia adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 24 atau yang biasa disebut PSAK 24.
Tujuan PSAK 24
PSAK 24 disusun dan disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) yang di dalamnya membahas pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan imbalan kerja.
Tujuan utama PSAK 24 adalah memberi panduan pada perusahaan dalam mengakui biaya manfaat atas karyawan dengan tepat pada laporan keuangan. Dalam kata lain, standar ini membantu perusahaan menyediakan informasi yang lengkap, akurat, dan transparan mengenai kewajibannya terhadap karyawan.
Pada dasarnya PSAK 24 dimaksudkan untuk menjelaskan dan menjaga konsistensi dan transparansi dalam pelaporan imbalan kerja perusahaan. Jika diuraikan lebih lanjut, berikut beberapa hal lain yang dapat dicapai dari pemenuhan PSAK 24 imbalan kerja.
- Memperdalam wawasan perusahaan atas kewajiban imbalan kerja terhadap karyawan.
- Membuat perhitungan aspek aktuarial yang akurat.
- Menjamin beban biaya imbalan kerja karyawan yang tercatat dalam laporan keuangan adil.
- Memberi perlindungan dan hak-hak yang jelas pada karyawan yang masih aktif maupun sudah pensiun.
Pengakuan Perusahaan Atas PSAK 24
Saat karyawan sudah memenuhi kewajibannya yakni memberi jasa pada perusahaan sebagaimana yang disepakati dalam suatu periode akuntansi, perusahaan pun mengakui jumlah tidak terdiskonto imbalan kerja jangka pendek atas jasa tersebut sebagai liabilitas maupun beban.
Perusahaan mengakuinya sebagai liabilitas atau beban akrual setelah mengurangi jumlah yang dibayar. Sebagai catatan, jika jumlah yang dibayar ternyata melebihi jumlah tidak terdiskonto imbalan tersebut, maka kelebihan tersebut diakui sebagai aset atau beban bayar di muka. Adapun perusahaan mengakuinya sebagai beban, kecuali apabila SAK mengizinkan imbalan kerja tersebut masuk dalam biaya perolehan aset.
Pentingnya Perusahaan Mematuhi PSAK 24
Mengikuti PSAK 24 berarti menunjukkan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban hukum. Hal ini pun merambat ke banyak hal lainnya, termasuk membantu menjaga kepercayaan dan kenyamanan karyawan, investor, dan pemangku kepentingan lainnya. Kondisi tersebut akan berdampak pada kredibilitas dan reputasi perusahaan serta kepercayaan publik terhadap perusahaan.
Jika diuraikan lebih lanjut, berikut adalah beberapa alasan penting mengapa perusahaan perlu mematuhi PSAK 24.
- Mematuhi prinsip akuntansi accrual basis, yakni teknik pencatatan akuntansi yang pencatatannya dilakukan ketika transaksi terjadi. SAK tiap perusahaan wajib melakukan pencatatan transaksi keuangan dengan prinsip accrual basis sehingga perusahaan pun harus mencadangkan atau mengakui utang sebagai imbalan yang jatuh tempo di masa mendatang.
- Menjaga transparansi dengan tidak menyembunyikan kewajiban apa pun. Apabila laporan keuangan sebuah perusahaan tidak mempunyai account imbalan pasca kerja, maka perusahaan tersebut secara tidak langsung dinilai menyembunyikan kewajiban imbalan pasca kerja.
- Menjaga arus kas perusahaan. Apabila ada karyawan yang tidak lagi bekerja karena pensiun maupun PHK lainnya yang mengharuskan perusahaan memberi manfaat imbalan kepada karyawan tersebut, maka perusahaan pun harus mengeluarkan sejumlah dana pada periode tersebut. Hal ini akan mengurangi laba perusahaan.
Namun, apabila perusahaan sudah lebih dulu melakukan pencadangan untuk imbalan pasca kerja, maka pembayaran tersebut tidak akan mengurangi laba. Sebagai gantinya, pembayaran tersebut hanya perlu dicatat sebagai pengurangan pencadangan kewajiban atas imbalan pasca kerja yang sudah dituliskan dalam laporan keuangan.
PSAK 24 membantu perusahaan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya terutama dalam pencatatan imbalan kerja. Hal ini pun mendorong perusahaan untuk lebih disiplin dalam mengatur pengelolaan keuangan serta menjaga keberlangsungan bisnis dan reputasinya.
No comment