Manajemen hasil usaha koperasi dilakukan untuk memaksimalkan manfaat yang akan diterima oleh anggota. Berbagai pedoman bisa digunakan untuk meningkatkan akurasi perhitungannya, termasuk nilai waktu uang dan PSAK 24.
Prinsip Nilai Waktu Uang
Prinsip ini dikenal juga dengan istilah time value of money, yang berarti bahwa uang dalam jumlah tertentu memiliki nilai yang lebih besar di masa sekarang dibandingkan dengan jumlah uang yang sama di masa yang akan datang.
Sebagai contoh, uang sebesar Rp200.000,00 di masa kini akan memiliki nilai lebih jika digunakan sekarang dibandingkan jika uang dengan besaran tersebut digunakan sekitar setahun lagi. Dua faktor menentukan time value of money: opportunity cost dan inflasi.
Opportunity cost mendeskripsikan kehilangan sebuah potensi hasil karena pilihan yang dibuat. Misalnya, A mendapatkan kesempatan untuk menginvestasikan Rp1.000.000,00 di sebuah perusahaan pada tahun 2022. Meskipun begitu, A memilih untuk menyimpan uang tersebut.
Di tahun 2025, ketika perusahaan tersebut tumbuh pesat, A berniat untuk menginvestasikan Rp1.000.000,00 tersebut ke perusahaan tersebut. Namun, saat itu perusahaan tersebut sudah menutup kesempatan investasi. A pun kehilangan kesempatan untuk memeroleh pemasukan sebagai shareholder di perusahaan tersebut.
Sementara itu, inflasi menggambarkan penurunan nilai uang seiring berjalannya waktu. Misalnya, di tahun 2023, A mendapatkan permen satu kilogram dengan membayar Rp10.000,00. Ketika di tahun 2025 A membeli permen tersebut dengan uang Rp10.000,00, ternyata ia hanya mendapatkan setengah kilogram saja.
Meskipun inflasi sering dipersepsi sebagai sesuatu yang negatif, inflasi diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Sebagai contoh, bank pusat Amerika Serikat (Federal Reserve), menerapkan standar inflasi 2%. Inflasi menjadi negatif ketika besarannya tidak terkontrol sehingga menyebabkan harga berbagai barang kebutuhan naik.
Prinsip PSAK 24
PSAK 24 (sekarang menggunakan nomenklatur PSAK 219) merupakan sebuah Standar Akuntansi Keuangan atau SAK yang menjadi pedoman pencatatan dan pelaporan sistem imbalan organisasi. Sistem imbalan sendiri mencakup gaji, bonus, dana pensiun, dan asuransi kesehatan.
Pedoman PSAK 24 sendiri memungkinkan sebuah organisasi melaporkan imbalan karyawan secara akurat, transparan, dan tepat waktu. Prinsip-prinsip di dalam perhitungan ini menghindarkan perusahaan dari salah lapor. Terdapat potensi kerugian finansial dan implikasi hukum dari kesalahan pelaporan semacam itu.
PSAK 24 menerapkan prinsip akuntansi yang disebut accrual basis. Menurut prinsip ini, pencatatan dilakukan ketika pendapatan dan pengeluaran sedang terjadi. Prinsip tersebut memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai keuangan sebuah perusahaan.
Penerapan dalam Konteks Koperasi
Koperasi sejatinya perlu menerapkan prinsip nilai waktu uang dan PSAK 24 dalam sistem operasinya. Ketika koperasi menyadari bahwa nilai uang sangat terikat dengan konteks waktu, lembaga tersebut tidak akan menyia-nyiakan kesempatan untuk mengoptimalkan iuran dari anggota.
Kesempatan untuk berinvestasi yang dimanfaatkan sebaik mungkin oleh koperasi nantinya akan terlihat dari besaran sisa hasil usaha (SHU) yang dibagikan kepada anggota. Koperasi pun mendapatkan kesempatan untuk terus bertumbuh dengan dana usaha yang tersedia.
Sementara itu, PSAK 24 merupakan salah satu cara koperasi untuk melakukan manajemen risiko, terutama terkait dengan imbalan karyawan. PSAK 24 memberikan gambaran mengenai besaran dana yang perlu dipersiapkan oleh organisasi di masa depan untuk komponen biaya operasional tersebut.
Dengan pemahaman akan PSAK 24, koperasi dapat memaksimalkan hasil usaha yang diterimanya tanpa mengorbankan efisiensi sistem operasional di dalamnya. Idealnya valuasi aktuaria tersebut dilakukan secara berkala, karena dinamika industri yang berubah cepat.
Penerapan prinsip nilai waktu uang dan PSAK 24 dalam sebuah koperasi merupakan wujud komitmen pengelola terhadap transparansi organisasi. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan anggota koperasi.
No comment