Menyusun Laporan Perhitungan Hasil Usaha Koperasi Sesuai Standar PSAK

Perhitungan hasil usaha koperasi perlu disusun sesuai standar. Ini akan menunjukkan bahwa koperasi memiliki integritas dan kredibilitas tinggi sehingga meningkatkan keyakinan dan kepercayaan bagi para stakeholder dan pihak mitra lainnya.

Pengertian Perhitungan Hasil Usaha Koperasi (PHU)

Koperasi sebagai organisasi ekonomi komunal bertujuan untuk kepentingan seluruh anggotanya. Untung rugi koperasi bergantung pada usaha para anggota. Hasil yang diperoleh pun akan dibagikan secara adil kepada setiap anggota, sesuai porsi masing-masing.

Hal itulah yang membuat laporan hasil usaha begitu penting dalam menjalankan operasional koperasi. Tentunya tanpa mengesampingkan jenis laporan keuangan lain, seperti laporan laba rugi, arus kas, neraca, dan sebagainya.

Menurut Revrisond Baswir (2007:10) dikutip dari UU Perkoperasian No. 25 Tahun 1992, “Perhitungan hasil usaha koperasi adalah sisa hasil usaha, yang merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku, dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya, termasuk pajak, dalam satu tahun buku yang sama.”

Perhitungan secara ringkas bisa dilakukan dengan cara mengurangi total pemasukan dengan total pengeluaran dalam suatu periode tertentu. Pembuatannya harus sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).

Penjelasan tentang PSAK

PSAK sendiri merupakan seperangkat pedoman atau panduan dalam menyusun laporan keuangan yang baku. Gagasan penyeragaman ini dicetuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), melalui Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK).

Bentuk laporan, proses pencatatan, dan penyajian data-data dalam laporan akuntansi telah ditetapkan dalam format baku. Standar ini dapat memudahkan dalam memeriksa, membandingkan, dan menganalisis laporan keuangan sehingga membantu perusahaan ataupun koperasi untuk mengevaluasi dan mengambil tindakan-tindakan penting.

Secara khusus, standar laporan keuangan untuk koperasi diatur dalam PSAK No. 27 tentang Akuntansi Perkoperasian. Namun, pedoman tersebut tidak lagi berlaku sejak ditetapkannya Pencabutan PSAK pada tahun 2014. Penyebabnya karena prinsip-prinsip PSAK No. 27 telah ada dalam standar IFRS (International Financial Reporting Standards).

Sebagai gantinya, koperasi dapat berpedoman pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP) untuk membuat laporan keuangannya. Lantas bagaimana susunan laporan perhitungan hasil usaha koperasi sesuai standar tersebut?

Menyusun Laporan PHU Sesuai Standar

Ikatan Akuntansi Indonesia merumuskan bahwa laporan PHU menyajikan informasi tentang pendapatan dan beban-beban usaha perkoperasian selama periode tertentu. Di mana hasil akhirnya diperoleh angka sisa hasil usaha (SHU) yang mencakup anggota dan nonanggota.

Berdasarkan pengertian tersebut, maka PHU bisa digunakan untuk mengidentifikasi keuntungan atau kerugian koperasi. Jika menurut PSAK No. 27 laporan dipisahkan untuk anggota dan nonanggota, pada SAK-ETAP hal tersebut tidak perlu dilakukan. Perhitungan laba/rugi pun dapat dimasukkan ke dalam laporan.

Untuk menyusun laporan perhitungan hasil usaha sesuai standar, koperasi disarankan memiliki unsur-unsur berikut.

  • Pendapatan, berupa jasa pinjaman yang diberikan, jasa bunga dari bank, jasa administrasi, jasa operasional, dan lainnya.
  • Beban keuangan, meliputi beban jasa, beban administrasi, beban operasional, dan beban operasional lainnya.
  • Bagian laba atau rugi dari investasi yang menggunakan metode ekuitas.
  • Beban pajak
  • Laba atau rugi neto
  • Koreksi atas kesalahan dan perubahan kebijakan akuntansi
  • Jumlah ekuitas pada awal dan akhir periode pencatatan
  • Jumlah investasi, dividen, dan distribusi lainnya kepada pemilik ekuitas.
  • Catatan pada laporan keuangan

Unsur-unsur tersebut disajikan dalam pos-pos terpisah sesuai jenisnya masing-masing, guna memudahkan untuk memahami fungsi dan posisinya. Apabila ada poin yang dirasa perlu dijelaskan, Catatan atas Laporan Keuangan bisa ditambahkan. Ini berisi tentang dasar atau kebijakan penyusunan laporan, data-data yang tidak sesuai pedoman SAK-ETAP, atau keterangan untuk mempermudah memahami perhitungan hasil usaha.

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *