Imbalan Pasca Kerja pada Universitas, Begini Implementasinya

Pertumbuhan penduduk yang tinggi dan penyebaran tidak merata mempengaruhi ketenagakerjaan di Indonesia, sehingga hubungan antara tenaga kerja, pengusaha, dan pemerintah menjadi krusial. Penerapan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PSAK 24 penting untuk memastikan imbalan pasca kerja yang adil. Namun, banyak institusi, termasuk universitas, belum menerapkan standar ini dengan baik. Oleh karena itu, penting untuk mengeksplorasi penerapan perhitungan imbalan pasca kerja sesuai PSAK 24, salah satunya penerapan nyata di Indonesia pada universitas X, guna memahami praktik dan tantangan akuntansi imbalan pasca kerja.

Imbalan Kerja dan Pasca Kerja: Ruang Lingkup dan Definisi

Imbalan kerja merupakan hak yang diperoleh karyawan sebagai bagian dari hubungan kerja dengan perusahaan. Salah satu bentuknya adalah imbalan pasca kerja, yang menjadi kewajiban bagi perusahaan setelah masa kerja karyawan berakhir. Jenis imbalan ini bisa terdiri dari beberapa kategori, seperti pesangon, penghargaan masa kerja, dan imbalan lain yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan serta PSAK 24 (PSAK 219).

Jenis Imbalan Pasca Kerja

  1. Imbalan Pasca Kerja Tanpa Pendanaan (Unfunded)
    Imbalan pasca kerja tanpa pendanaan adalah bentuk imbalan paling sederhana, di mana tidak ada dana khusus seperti pensiun atau asuransi yang disiapkan untuk menanggungnya. Pembayaran dilakukan langsung kepada karyawan atau ahli waris saat terjadi pemutusan hubungan kerja. Dalam perhitungan kewajiban ini, beberapa komponen utama diperhitungkan*:
    • Gaji saat pensiun:
      Dihitung dengan rumus: Gaji sekarang per bulan × (1 + Presentase Kenaikan Gaji)(usia pensiun-usia saat pelaporan)
    • Uang Pesangon:
      Biasanya dihitung sebesar: 2 × gaji saat pensiun × masa kerja. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 menyatakan perhitungan pesangon disajikan dalam tabel berikut.
      Masa Kerja (Tahun)Uang PesangonUang Penghargaan Masa Kerja
      MK < 110
      1 ≤ MK < 220
      2 ≤ MK < 330
      3 ≤ MK < 442
      4 ≤ MK < 552
      5 ≤ MK < 662
      6 ≤ MK < 773
      7 ≤ MK < 883
      8 ≤ MK < 993
      9 ≤ MK < 1294
      12 ≤ MK < 1595
      15 ≤ MK < 1896
      18 ≤ MK < 2197
      21 ≤ MK < 2498
      MK ≥ 24910
    • Uang Penghargaan Masa Kerja:
      Uang penghargaan masa kerja = masa kerja × gaji saat pensiun
    • Uang Penggantian Hak:
      Cara menghitungnya: 15% × (uang pesangon + uang penghargaan masa kerja)
    • Imbalan Pasca Kerja pada masa yang akan datang:
      Didapat dari uang pesangon + uang penghargaan masa kerja + uang penggantian hak

Perhitungan dan Metode Pengakuan Kewajiban

Standar Akuntansi Keuangan melalui PSAK 24 menetapkan metode projected unit credit sebagai pendekatan dalam menentukan nilai kini dari kewajiban imbalan. Beberapa rumus penting dalam perhitungan ini adalah:

    • Satuan unit manfaat:

          \[ \text{Satuan unit manfaat} = \frac{\text{IPK pada masa yang akan datang}}{\text{Jumlah Masa Kerja}} \]

    • Biaya Jasa Kini (Current Service Cost):

          \[ \text{Biaya Jasa Kini} = \frac{\text{Satuan Unit Manfaat}}{(1 + \text{Tingkat Diskonto})^{\text{Sisa Masa Kerja}}} \]

    • Saldo Awal Kewajiban:
      Saldo awal dihitung = biaya jasa kini × (tahun pada tanggal pelaporan – tahun masuk)
    • Biaya Bunga:
      Biaya bunga = tingkat suku bunga diskonto × (biaya jasa kini + saldo awal kewajiban).

2. Imbalan Pasca Kerja dengan Pendanaan (Funded)

Dalam skema ini, kewajiban imbalan dibiayai melalui dana pensiun atau asuransi yang dikelola sebagai plan asset. Perusahaan memilih pendanaan untuk meringankan beban pembayaran kewajiban pasca kerja di masa depan, terutama untuk menjaga likuiditas perusahaan. Selain itu, pendanaan ini membantu perusahaan dalam menghindari gangguan arus kas yang mungkin terjadi jika pembayaran dilakukan secara mendadak atau tidak direncanakan dengan baik. Salah satu praktik yang umum dilakukan adalah perusahaan mengadopsi kebijakan anuitas hidup, yang membagi pembayaran menjadi sejumlah tahapan secara berkala. Hal ini meringankan beban perusahaan dalam jangka panjang.

Imbalan Pasca Kerja Berdasarkan SAK ETAP

SAK ETAP (Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik) disiapkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan untuk membantu entitas yang tidak terdaftar atau tidak memiliki kewajiban publik dalam melaporkan kewajiban imbalan pasca kerja. Salah satu metode yang relevan dalam SAK ETAP adalah penggunaan Projected Unit Credit Method sebagai opsi bagi perusahaan yang mampu menerapkannya. Namun, jika metode tersebut dianggap terlalu kompleks, perusahaan dapat menggunakan metode modifikasi yang lebih sederhana, sesuai dengan ketentuan dalam SAK ETAP Paragraf 23.24.

Berikut ini adalah beberapa penyederhanaan dan implikasi yang muncul dari penggunaan metode modifikasi berdasarkan tabel yang disediakan:

NoPenyederhanaanImplikasi
1Pengabaian estimasi kenaikan gaji yang akan datangTidak ada future value atas take home pay yang menjadi dasar imbalan
2Mengabaikan jasa yang akan datang dari pekerja kiniKaryawan diasumsikan pensiun pada saat pelaporan
3Mengabaikan tingkat mortalitas pekerja kini selama masa jasa antara tanggal pelaporan dan tanggal pekerja diekspektasi mulai menerima manfaat imbalan pasca kerjaTingkat ada penggunaan tabel mortalitas

Implementasi Imbalan Pasca Kerja pada Universitas X

Universitas X dipilih sebagai objek penelitian karena, meskipun telah menerapkan PSAK No. 24 dan Undang-Undang No. 13 tentang Ketenagakerjaan, masih terdapat beberapa karyawan yang merasa imbalan yang diterima belum memadai. Selain itu, ditemukan perbedaan perhitungan imbalan pasca kerja antara Dana Pensiun dan Universitas. Berdasarkan fenomena tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan akuntansi imbalan pasca kerja di Universitas X. Diharapkan, hasil penelitian ini dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai penerapan PSAK 24, metode perhitungan imbalan pasca kerja, serta perlakuan akuntansinya di lembaga non-profit seperti Universitas X.

Metodologi Pengumpulan Data

Penelitian ini menggunakan data primer sebagai sumber utama informasi. Data primer adalah data yang diperoleh secara langsung dari sumber asli, mencakup dokumen perusahaan seperti sejarah perkembangan, struktur organisasi, dan informasi lain yang relevan dengan penelitian.

Untuk mendapatkan data yang akurat, peneliti melakukan wawancara dan dokumentasi di Universitas X. Wawancara dilakukan dengan pihak yang terkait, seperti bagian keuangan dan bagian legal kepegawaian, guna memastikan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai dengan standar PSAK 24. Data-data ini akan menjadi dasar dalam menganalisis kesesuaian penerapan akuntansi imbalan pasca kerja di Universitas X dan mengidentifikasi aspek yang perlu diperbaiki.

Hasil Pengumpulan Data tentang Penerapan Imbalan Pasca Kerja

Berdasarkan hasil wawancara, diketahui bahwa Universitas X telah menerapkan PSAK 24 Tahun 2011 dan menggunakan metode perhitungan yang sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, sebagaimana yang ditetapkan oleh DSAK-IAI. Berikut merupakan beberapa penerapan imbalan pasca kerja yang diterapkan di Universitas X :

  1. Imbalan Kerja Jangka Pendek
    Universitas X memberikan upah atau gaji sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan memenuhi upah minimum daerah. Komponen upah mencakup gaji pokok, lembur, tunjangan medis, kesejahteraan, dan pendidikan. Gaji terutang dicatat sebagai beban dan utang gaji dalam laporan keuangan. Universitas ini juga menyediakan cuti berimbalan seperti cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, dan cuti sakit, memberikan fleksibilitas bagi karyawan. Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan 5 hari sebelum hari raya sebesar setengah gaji bulanan, sebagai dukungan finansial bagi karyawan. Sebagai lembaga non-profit, Universitas X tidak menerapkan sistem bagi laba atau imbalan non-moneter, karena tidak memiliki skema pembagian keuntungan.
  2. Imbalan Pasca Kerja
    Imbalan pasca kerja mencakup pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan cuti besar berimbalan. Kewajiban ini dapat diselesaikan melalui pembayaran kas, PPIP, PPMP, atau asuransi. Universitas X memilih metode paling sederhana dengan melakukan pembayaran kas langsung kepada karyawan. Perhitungan manfaat pensiun di Universitas X telah mengikuti ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 sesuai rumus komponen yang telah disebutkan sebelumnya*.
  3. Imbalan Kerja Jangka Panjang
    Universitas X tidak menyediakan imbalan kerja jangka panjang seperti kompensasi cuti, imbalan pengabdian, bonus terutang, atau bagi hasil, karena merupakan lembaga non-profit dan bukan perusahaan industri.
  4. Imbalan Pemutusan Kontrak Kerja dan/ Berbasis Ekuitas
    Universitas X mengakui pesangon PKK sebagai liabilitas dan beban, sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Besarannya dihitung berdasarkan masa kerja dikalikan dengan upah. Selain itu, karena Lembaga Non-Profit, tidak ada imbalan kerja berbasis ekuitas. Karyawan tidak menerima instrumen keuangan ekuitas, dan kewajiban kepada karyawan tidak bergantung pada harga instrumen keuangan di masa depan.

Perhitungan Imbalan Pasca Kerja

Universitas X menggunakan metode modifikasi dalam perhitungan imbalan pasca kerja berdasarkan SAK ETAP yang telah dijelaskan sebelumnya. Karena statusnya sebagai Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP). Universitas X tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan dan tidak menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal.

Tabel 1 Perhitungan Manfaat Pensiun Universitas X
(berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 per 30 Juni 2015)
NoKaryawanBergabung di PerusahaanMasa Kerja s/d PensiunMasa Kerja per Tanggal PerhitunganPhDP (Penghasilan Dasar Pensiun)Gaji Bulan Terakhir Tahun BukuGaji pada saat pensiun (pesangon)
TanggalUmur
1X101 Okt 197929.3065.0735.774.918.0006.147.50025.682.191
2X201 Apr 199629.6633.0119.264.077.3335.096.667
9.967.714
3X301 Jul 200227.0332.9713.012.252.7502.815.9387.458.548
4X401 Apr 200529.8330.1710.252.589.7503.237.1888.553.704
5X501 Agu 198629.4430.5626.932.895.7503.619.6883.918.289
...
700Y32501 Agu 201226.1331.872.912.239.4372.799.29611.497.664

Catatan: X adalah dosen dan Y bukan dosen

Tabel 1 menjelaskan perhitungan Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP), gaji bulan berakhir tahun buku, dan gaji pada saat pensiun, berdasarkan data 700 karyawan aktif di Universitas X. Sebagai contoh, karyawan X1 merupakan salah satu karyawan aktif di Universitas X. X1 mulai bekerja pada 1 Oktober 1979 saat berusia 29 tahun dan telah bekerja selama 36 tahun hingga Juni 2015. X1 menerima PhDP sebesar Rp 4.918.000, yang digunakan sebagai dasar perhitungan gaji terakhir dengan rumus: PhDP x 100%/80% = Rp6.147.500. Kemudian X1 akan memperoleh gaji bulan terakhir tahun buku sebesar gaji sekarang per bulan x (1 + presentase kenaikan gaji)(usia pensiun-usia saat pelaporan) = Rp6.147.500 x (1+5%)(65.07-29.30) = Rp25.682.191.

Tabel 2 – Pesangon Projected Future Benefits
NoBesaran Pesangon
Besaran Uang PenghargaanGanti Kerugian
= 15% x (a+b)
Projected Future Benefits
= a+b+c
abcd
1462.279.446256.821.910107.865.204826.966.565
2179.418.84669.773.99537.278.926286.571.767
3134.253.66937.292.74125.731.992197.287.602
4153.966.66534.214.81428.227.222216.408.701
570.529.19739.182.88716.456.813126.168.896
...
70068.985.986010.347.89879.333.884

Dengan masa kerja di atas 8 tahun, X1 berhak menerima pesangon sebesar (2 × pesangon) × masa kerja, yaitu (2 × Rp 25.682.191) × 9 = Rp 462.279.446. Selain itu, karena masa kerjanya lebih dari 24 tahun, X1 juga mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar masa kerja × pesangon, yaitu 10 × Rp 25.682.191 = Rp 256.821.910. X1 juga menerima uang penggantian hak sebesar 15% dari total pesangon dan uang penghargaan masa kerja, yaitu 15% × (Rp 462.279.446 + Rp 256.821.910) = Rp 107.865.204. Total Projected Future Benefit yang diterima X1 adalah penjumlahan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, yaitu Rp 462.279.446 + Rp 256.821.910 + Rp 107.865.204 = Rp 826.966.565.

Tabel 3 – Total PV of Obligation
NoSatuan Unit Projected Benefit / TahunPV Unit Benefit ObligationTotal PV of Obligation sampai dengan 20 Juni 2015
1
12.708.1001.611.40757.639.790
28.682.5513.285.19163.457.263
35.983.6041.465.33519.057.390
47.173.6611.762.88718.073.209
54.129.0623.682.388106.537.031
...
7002.489.041323.497942.131
Total1.213.667.8221.125.700.86122.264.594.822

Tabel 3 menjelaskan perhitungan Satuan Unit Projected Benefits, PV Benefit Obligation, dan Total PV of Obligation. Satuan Unit Projected Benefit untuk X1 diperoleh dengan membagi nilai kini dengan masa kerja, yaitu Rp826.966.565 / 65 = Rp12.708.100. PV Unit Projected Benefits per tahun dihitung dengan rumus: satuan unit / (1 + tingkat diskonto)sisa masa kerja, yaitu Rp 12.708.100 / (1+7,3%)29,30 = Rp 1.611.407. Total PV of Obligation untuk X1 hingga 30 Juni 2015 adalah Rp 57.639.790. Perhitungan ini menunjukkan bahwa manfaat pensiun imbalan pasca kerja di Universitas X telah sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu manfaat pensiun (2P + 1PMK + UPH) berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

Perlakuan Akuntansi Imbalan Pasca Kerja

Universitas ini mengikuti PSAK 24 dan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dalam mencatat dan mengukur biaya serta kewajiban imbalan kerja menggunakan accrual basis. Setiap iuran dicatat saat disetorkan, meskipun manfaatnya diterima ketika karyawan pensiun. Imbalan pasca kerja dicadangkan sebagai utang jangka panjang, dan biayanya dicatat sebagai biaya lain-lain.

Universitas X menerapkan metode tanpa pendanaan (unfunded), di mana pembayaran dilakukan langsung melalui kas, mencakup pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Setiap pembayaran diakui sebagai beban dan kewajiban imbalan pasca kerja.

Dalam laporan keuangan, Universitas X menggunakan metode projected unit credit. Untuk karyawan dalam program DPSW, manfaat pensiun dihitung dengan membandingkan antara ketentuan UU Ketenagakerjaan dan dana pensiun iuran pasti, dan nilai tertinggi diambil. Pada 30 Juni 2015, Universitas X mencadangkan total biaya sebesar Rp 5.265.225.223 untuk 700 karyawan aktif.

Mutasi liabilitas imbalan pasca kerja selama tahun berjalan adalah sebagai berikut.

Mutasi Liabilitas Imbalan Pasca Kerja Tahun 2015

Keterangan
Saldo Awal tahun15.899.823.672
Cadangan Tahun Berjalan5.265.225.223
Realisasi Pembayaran-
Saldo Akhir Tahun21.165.050.910

Alokasi Cadangan

Keterangan
Beban usaha5.265.225.223

Perbandingan Nilai Kewajiban Kini Imbalan Pasti

Keterangan
Nilai Kini Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan21.165.050.910
Nilai Wajar Aset Program-

Berdasarkan penelitian mengenai penerapan PSAK 24 (Revisi 2010) di Universitas X, dapat disimpulkan bahwa Universitas X telah menerapkan aktivitas-aktivitas terkait imbalan kerja sesuai dengan standar tersebut, terutama dalam imbalan pasca kerja. Perhitungan imbalan pasca kerja menggunakan metode modifikasi berdasarkan SAK ETAP, dengan asumsi karyawan pensiun pada saat pelaporan dan tanpa menggunakan tabel mortalitas. Namun, estimasi kenaikan gaji tetap diterapkan berdasarkan diskusi internal Yayasan.

Perlakuan akuntansi imbalan pasca kerja di Universitas X dicatat sebagai utang jangka panjang melalui rekening utang imbalan pasca kerja, yang merupakan kewajiban universitas. Setiap beban terkait imbalan pasca kerja dicatat dalam rekening beban lain-lain, menunjukkan konsistensi dalam pencadangan dan pelaporan kewajiban imbalan pasca kerja.

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *