PSAK 24 adalah standar akuntansi keuangan yang mengatur akuntansi dan pelaporan imbalan kerja oleh semua entitas. Standar ini mensyaratkan entitas untuk mengakui dan mengukur biaya imbalan kerja dengan cara yang konsisten dengan basis akrual.
Imbalan kerja adalah semua bentuk imbalan yang diberikan oleh entitas sebagai imbalan atas jasa yang telah diberikan oleh pekerja atau kerja. Terdapat empat jenis imbalan kerja utama yang diatur dalam PSAK 24 yaitu imbalan kerja jangka pendek, imbalan pasca-kerja, imbalan kerja jangka panjang, dan pesangon pemutusan hubungan kerja.
- Imbalan kerja jangka pendek adalah imbalan kerja (selain pesangon pemutusan imbalan kerja) yang diharapkan akan diselesaikan seluruhnya dalam waktu dua belas bulan setelah akhir periode pelaporan tahunan di mana pekerja memberikan jasa jasa yang terkait. Contoh imbalan kerja jangka pendek adalah upah, gaji, bonus, dan cuti.
- Imbalan pasca-kerja adalah imbalan kerja (selain pesangon dan imbalan imbalan pemutusan hubungan kerja dan imbalan kerja jangka pendek) yang dibayarkan setelah pekerja menyelesaikan masa kerjanya baik karena pensiun atau meninggalkan entitas. Contoh imbalan pasca-kerja adalah pensiun, asuransi kesehatan, dan asuransi jiwa.
- Imbalan kerja jangka panjang adalah semua imbalan kerja selain imbalan kerja jangka pendek, imbalan pascakerja dan imbalan imbalan kerja. Contoh imbalan kerja jangka panjang selain imbalan pasca-kerja adalah program bagi hasil dan program kompensasi yang ditangguhkan.
- Pesangon pemutusan hubungan kerja adalah imbalan kerja yang diberikan sebagai imbalan atas pemutusan hubungan kerja karyawan sebagai akibat dari salah satu hal berikut:
-
- keputusan entitas untuk mengakhiri hubungan kerja karyawan sebelum tanggal pensiun normal; atau
- keputusan pekerja untuk menerima tawaran imbalan sebagai imbalan atas pemutusan hubungan kerja.
Prinsip Dasar Imbalan Kerja
1. Pengakuan
PSAK 24 mensyaratkan entitas untuk mengakui biaya imbalan kerja sebagai beban dalam periode dimana imbalan tersebut menjadi hak pekerja.
2. Pengukuran
Biaya imbalan kerja diukur dengan menggunakan nilai wajar imbalan yang diharapkan akan dibayarkan.
-
- Imbalan kerja jangka pendek, biaya umumnya diakui sebagai beban pada saat imbalan tersebut dibayarkan.
- Imbalan pasca-kerja, biaya umumnya diakui sebagai beban selama periode dimana imbalan tersebut diharapkan akan dibayarkan. Jumlah beban yang diakui setiap periode didasarkan pada jumlah pembayaran masa depan yang diharapkan, dan kemudian didiskontokan ke nilai kini.
- Imbalan jangka panjang (selain imbalan pasca-kerja), biaya umumnya diakui sebagai beban pada saat imbalan tersebut menjadi hak karyawan. Namun, jika imbalan tersebut belum menjadi hak (vested), maka biaya tersebut baru diakui pada saat imbalan tersebut menjadi hak (vested).
3. Pengungkapan
PSAK 24 juga mensyaratkan entitas untuk mengungkapkan informasi tertentu mengenai program imbalan kerja dalam laporan keuangan. Informasi ini mencakup sifat dan luasnya program imbalan kerja, biaya program, dan nilai wajar aset program.
Penerapan PSAK 24 membantu memastikan bahwa laporan keuangan entitas mencerminkan biaya imbalan kerja secara akurat. Informasi ini penting bagi pengguna laporan keuangan, seperti investor, kreditur, dan karyawan, karena membantu mereka menilai kinerja keuangan dan posisi keuangan entitas.
Program Imbalan Pasca-kerja
Menurut PSAK 24, program imbalan pasca-kerja adalah program yang memberikan imbalan kepada karyawan setelah mereka berhenti bekerja. Imbalan tersebut dapat berupa pensiun, asuransi jiwa pasca-kerja, dan perawatan kesehatan. PSAK 24 mensyaratkan bahwa semua program imbalan pasca-kerja dicatat dengan dasar akrual, yang berarti bahwa biaya imbalan tersebut diakui sebagai beban selama periode dimana karyawan berhak atas imbalan tersebut.
Terdapat dua jenis program imbalan pasca-kerja: program iuran pasti dan program imbalan pasti.
-
- Program iuran pasti adalah program dimana pemberi kerja mengkontribusikan jumlah tertentu kepada program untuk setiap karyawan. Jumlah imbalan yang diterima karyawan didasarkan pada jumlah iuran yang telah dibayarkan kepada program dan kinerja investasi aset program.
- Program imbalan pasti adalah program dimana pemberi kerja berjanji untuk memberikan imbalan tertentu kepada setiap karyawan pada saat mereka pensiun. Jumlah imbalan biasanya didasarkan pada gaji dan masa kerja karyawan.
PSAK 24 mensyaratkan bahwa biaya program imbalan pasti ditentukan dengan menggunakan metode Projected Unit Credit (PUC). Metode ini mensyaratkan pemberi kerja untuk mengestimasi nilai kini imbalan yang akan dibayarkan kepada karyawan di masa depan. Entitas kemudian mengakui beban untuk biaya imbalan tersebut selama periode dimana pekerja berhak atas imbalan tersebut.
Berikut ini adalah beberapa ketentuan mengenai program imbalan pascakerja berdasarkan PSAK 24:
-
- Pemberi kerja bertanggung jawab atas kelangsungan keuangan program.
- Pemberi kerja harus membayar iuran kepada program secara tepat waktu.
- Pemberi kerja harus mengungkapkan informasi mengenai program tersebut dalam laporan keuangan.
- Karyawan memiliki hak tertentu dalam program imbalan pasca-kerja, seperti hak untuk menerima imbalan jika mereka menjadi cacat atau meninggal dunia.
No comment