Imbalan kerja merupakan hak yang harus dibayarkan pemberi kerja kepada karyawan. Dalam kaitannya dengan akuntansi imbalan kerja dalam sebuah lembaga, beberapa metode penghitungan dapat digunakan, salah satunya PVFB. Metode ini sangat penting diterapkan dalam perencanaan pemberian imbalan kerja jangka panjang dan imbalan pasca kerja. Tak terkecuali, dalam operasional PTNBH.
Apa yang dimaksud dengan PVFB? Bagaimana peranannya dalam perhitungan imbalan kerja PTNBH? Simak informasi lebih lanjut mengenai PVFB dan penerapannya dalam uraian di bawah ini.
Pengertian PVFB
Dalam akuntansi imbalan kerja, metode PVFB atau Present Value of Benefits digunakan untuk menilai dan mengelola risiko mengenai imbalan kerja jangka panjang guna memastikan keberlanjutan keuangan. Dalam konteks aktuaria, PVFB berperan untuk mengukur kewajiban perusahaan dalam memberikan manfaat atau benefit yang dijanjikan, utamanya dalam hal pemberian dana pensiun.
Terdapat beberapa faktor yang perlu diperhitungkan dalam menilai risiko PVFB. Pertama, perubahan harapan hidup, gaya hidup, dan demografis. Kedua, faktor pasar, seperti perubahan suku bunga, inflasi, dan faktor ekonomi lainnya. Dengan memperhitungkan faktor-faktor tersebut, diharapkan pemberian imbalan kerja jangka panjang dapat menjaga keberlanjutan keuangan karyawan di masa depan dengan lebih baik.
Berkaitan dengan pemberian tunjangan pensiun atau imbalan kerja pasca kerja, PVFB berguna untuk memastikan nilai uang yang diterima oleh pelaku kerja di masa pascakerja dan dapat disesuaikan dengan nilai mata uang masa kini. Pasalnya, dana tersebut baru akan diterima pekerja dalam periode kerja sepuluh sampai dua puluh tahun. Tentunya, nilai uang pada masa itu berbeda dengan nilai uang pada masa sekarang.
Pengertian PTNBH
PTNBH atau Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum adalah perguruan tinggi negeri berbadan hukum otonom yang didirikan oleh pemerintah. Dengan kata lain, perguruan tinggi negeri tersebut telah memperoleh hak otonom dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) agar lebih mandiri, utamanya terkait tata kelola keuangan.
Dalam praktiknya, institusi berhak mengatur keuangannya tanpa campur tangan pemerintah, termasuk mengenai akuntansi imbalan kerja karyawannya. Tidak semua PTN dapat memperoleh status ini. Penetapannya sendiri diatur melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
Dengan adanya status PTNBH, perguruan tinggi negeri menjadi lebih mandiri dalam mengelola rumah tangga. Dalam artian, segala penetapan dan kebijakan yang buat dapat dikukuhkan tanpa intervensi pemerintah dan Kemendikbud, baik dalam hal operasional maupun keuangan. PTN yang telah berstatus PTNBH dianggap telah mumpuni dan dapat dilepas oleh pemerintah.
Pengaruh PVFB terhadap Imbalan Kerja Kinerja PTN
Berbeda dengan PTN pada umumnya yang tunjangan kinerjanya diberikan oleh Kemendikbud, PTNBH tidak berhak mendapat tunjangan tersebut. Klausul tersebut tertulis secara eksplisit dalam perpres, karena PTNBH dianggap telah mandiri secara finansial. Oleh karena itu, sebagai sebuah lembaga, PTNBH harus bisa mengelola dana, baik untuk operasional pendidikan maupun pembayaran hak pegawainya.
Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, PTNBH memiliki kekuasaan absolut dalam mengatur keuangannya sendiri, tak terkecuali menyoal akuntansi imbalan kerja lembaganya. Oleh sebab itu, diperlukan perencanaan risiko yang matang agar cash flow dan kewajiban untuk memberikan hak karyawan dapat berjalan lancar, baik di masa kini maupun masa depan.
Penerapan metode PVFB erat kaitannya dengan pemberian imbalan kerja jangka panjang dan pasca kerja para karyawan PTN. Dengan menerapkan perhitungan ini, kesejahteraan pegawai pasca masa kerja akan lebih terjamin karena nilai yang dibayarkan saat ini telah dipertimbangkan dan disesuaikan dengan nilai uang di masa yang akan datang.
Demikian informasi terkait PVFB dan pengaruhnya terhadap akuntansi imbalan kerja kinerja PTNBH. Secara sederhana, dapat disimpulkan bahwa PVFB berguna untuk perencanaan risiko terkait imbalan pasca kerja pegawai PTNBH. Dengan menerapkan PVFB dalam akuntansi imbalan kerja PTNBH, kesejahteraan pegawai di masa akhir kerjanya akan lebih terjamin.
No comment