Pensiun dini, sederhananya, adalah keadaan seseorang yang berhenti bekerja sebelum usia pensiun normal. Keputusan pensiun dini ditentukan oleh peraturan suatu perusahaan dan biasanya ada syarat yang mesti dipenuhi.
Bila ada karyawan yang pensiun dini, perusahaan perlu memberikan pesangon atau imbalan pasca kerja. Biaya pensiun serta manfaat pensiun dini bisa dihitung menggunakan perhitungan aktuaria, melibatkan beberapa variabel kompleks.
Apa sebenarnya definisi dan syarat pensiun dini? Lalu, bagaimana cara menghitung estimasi manfaatnya? Simak informasinya berikut.
Apa Itu Pensiun Dini?
Istilah pensiun dini sebenarnya diadopsi dari penyebutan ‘pensiun dipercepat’ dalam Peraturan Dana Pensiun. Jadi, selain manfaat Usia Pensiun Normal (UPN), ada juga manfaat Usia Wajib Pensiun (UWP) dan Usia Pensiun Dipercepat (UPD).
Perusahaan dan pekerja perlu memperhatikan tiga kriteria utama pensiun dini. Di antaranya:
- Tercapainya UPD sebelum UPN
Pertama, pekerja telah mencapai usia pensiun dipercepat sebelum mencapai usia pensiun normal. Ketentuan tentang pensiun dini dan pesangon yang akan diberi ini harus tercantum di peraturan perusahaan dan kontrak kerja.
- Kondisi darurat
Kedua, pensiun dini bisa terjadi jika ada kondisi mendesak. Misalnya, pekerja menjadi tidak dapat melakukan pekerjaan dengan efektif. Maka, dalam hal ini:
- Pekerja dibolehkan mengajukan permohonan pensiun dini.
- Pihak perusahaan punya bukti autentik yang menunjukkan bahwa pekerja tidak mampu melakukan pekerjaan secara optimal.
- Kebijakan perusahaan
Ketiga, pensiun dini sepenuhnya diberlakukan dan ditetapkan keputusannya oleh perusahaan. Alasannya adalah karena pensiun dipercepat memberi dampak terhadap besaran imbalan pasca kerja atau manfaat pensiun.
Nah, melihat kriteria pensiun dini di atas, seorang pekerja sah saja untuk mengajukan pensiun dini. Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada peraturan perusahaan, tentunya dengan bermacam-macam pertimbangan.
Batas usia pensiun diatur dalam UU No. 20 tahun 2023. Sebagai gambaran, ini beberapa kriteria pengajuan pensiun dini karyawan BUMN dan swasta:
- Berusia 45 sampai 50 tahun.
- Telah menyelesaikan masa kerja setidaknya 10, 15, 25, atau 25 tahun.
- Mengajukan surat permohonan dan telah mendapat persetujuan pihak manajemen.
- Melengkapi syarat administrasi sesuai kebijakan perusahaan.
- Melengkapi dokumen persyaratan.
Sementara bagi ASN yang ingin mengajukan pensiun dini, syarat yang dibutuhkan antara lain:
- SP4A (surat permohonan pembayaran pensiun pertama).
- DP3 atau daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan tahun akhir.
- Salinan sah surat keputusan pengangkatan CPNS.
- Surat pernyataan ketidakpemilikan barang dinas.
- Persyaratan dokumen lain.
Penghitungan Estimasi Manfaat Pensiun Dini
Dalam menghitung biaya pensiun ataupun estimasi manfaat pensiun dini, diperlukan penghitungan aktuaria dengan beberapa variabel yang cukup kompleks, tergantung aturan dan syarat program pensiunnya. Untuk membantu pemahaman Anda, ini beberapa hal yang harus dikumpulkan sebelumnya:
- Total gaji/ pendapatan per bulan.
- Data karyawan, termasuk nama dan tanggal lahir
- Tanggal mulai kerja
- Usia pensiun
- Tanggal valuasi
- Peraturan perusahaan
- Struktur dan skema manfaat
Kalkulator Manfaat Karyawan
Kini, Anda bisa menghitung estimasi manfaat dengan lebih mudah dan cepat, yakni menggunakan Kalkulator Manfaat Karyawan. Alat digital ini dirancang khusus untuk menghitung serta memberi proyeksi bermacam-macam manfaat karyawan dan kewajiban perusahaan.
Karyawan dan perusahaan sama-sama bisa menggunakan Kalkulator Manfaat Karyawan. Bagi karyawan, kalkulator ini bisa dijadikan proyeksi apa yang dapat diharapkan di masa depan, mencakup estimasi manfaat pensiun, estimasi manfaat meninggal dunia, serta estimasi manfaat sakit berkepanjangan/cacat tetap.
Sementara bagi perusahaan, kalkulator canggih bagian dari Layanan Konsultan Aktuaria KKA Arya Bagiastra ini membantu dalam perencanaan keuangan, perhitungan nilai kini wajib perusahaan, serta penyusunan laporan keuangan.
Manfaatkan waktu Anda sekarang, hubungi tim ahli KKA Arya Bagiastra untuk informasi dan layanan yang lebih komprehensif di tautan ini!
No comment